Mohon tunggu...
Ghaza Ariq Kadhafi
Ghaza Ariq Kadhafi Mohon Tunggu... Indonesian

Life is empathy.

Selanjutnya

Tutup

Financial

Availability Payment - Creative Financing dalam Pembangunan Infrastruktur

15 September 2025   10:38 Diperbarui: 15 September 2025   10:38 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Indonesia sebagai bangsa yang besar memiliki kebutuhan pembangunan infrastruktur yang sangat besar pula, baik di sektor transportasi, energi, air bersih, sanitasi, teknologi, dan lain sebagainya. Namun, kemampuan pemerintah untuk membiayai seluruh proyek tersebut secara mandiri sangat terbatas. Sehingga diperlukan berbagai macam mekanisme pembiayaan yang kreatif (creative financing) agar bisa memenuhi berbagai kebutuhan pembangunan yang ada. Salah satu mekanisme yang ada adalah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).

Konsep KPBU dan Payung Hukumnya

Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) adalah suatu bentuk kemitraan antara pemerintah dan pihak swasta untuk menyediakan layanan atau infrastruktur publik dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah/Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah. Dalam skema ini, badan usaha (swasta) berperan dalam pembiayaan, pembangunan, pengoperasian, dan/atau pemeliharaan proyek, sementara pemerintah memberikan dukungan berupa regulasi, jaminan, atau insentif tertentu. KPBU ini dilandasi oleh dasar hukum Perpres 38 Tahun 2015 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Pelaksanaan KPBU ini dilatarbelakangi oleh:

  • Kebutuhan infrastruktur yang tinggi dengan wilayah negara yang sangat luas dan beragam
  • Keterbatasan anggaran negara
  • Efisiensi dan profesionalisme swasta dalam melaksanakan proyek
  • Mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan, dan pemerataan pembangunan
  • Bagian dari reformasi tata kelola pemerintahan karena mekanisme yang dituntut transparan dan akuntabel

Availability Payment sebagai Mekanisme Pembiayaan Kreatif (Creative Financing) dalam Pembayaran KPBU

Dalam skema KPBU, terdapat beberapa mekanisme pembayaran yang dapat digunakan, tergantung pada jenis proyek dan kesepakatan antara pemerintah dan badan usaha. Salah satunya adalah Availability Payment. Availability Payment (AP) adalah skema pembayaran oleh Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah di mana pemerintah membayar kepada badan usaha secara berkala atas tersedianya layanan infrastruktur yang sesuai dengan kualitas dan/atau kriteria sebagaimana ditentukan dalam perjanjian KPBU.

Sebagai contoh proyek yang pembayarannya menggunakan mekanisme Availability Payment di satker mitra KPPN Jakarta IV adalah Proyek Proving Ground Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor (BPLJSKB) Bekasi. BPLJSKB Bekasi merupakan unit dibawah Ditjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, yang bertugas melakukan uji tipe kendaraan bermotor baru yang sebelum kendaraan itu dibuat dan/atau dirakit dan/atau diproduksi secara massal, termasuk pengujian terhadap prototipe kendaraan yang akan diedarkan oleh perusahaan produsen otomotif. Masa konstruksi proyek ini dilakukan selama 2 (dua) tahun sejak 2023, dan dilanjutkan dengan masa konsesi operasional selama 15 (lima belas) tahun. Adanya proyek Proving Ground pada BPLJSKB Bekasi ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas pengujian tipe kendaraan bermotornya, dimana Indonesia bersama dengan negara-negara Asia Tenggara produsen otomotif lainnya memiliki kesepakatan regional (ASEAN Mutual Recognition Agreement/ASEAN MRA) untuk menggunakan standar PBB (UN Regulations/UNR) dalam pelaksanaan uji tipe kendaraan bermotor.

Kesimpulan

Availability Payment merupakan instrumen creative financing yang efektif dalam pembangunan infrastruktur strategis. Contoh penerapannya dalam proyek Proving Ground BPLJSKB Bekasi menunjukkan bahwa skema ini mampu menjembatani kebutuhan pembangunan dengan keterbatasan fiskal pemerintah, sekaligus mendorong partisipasi swasta dan peningkatan kualitas layanan publik.

Selain alasan pembiayaan, dengan turut sertanya pihak swasta dalam mekanisme KPBU sekaligus juga dapat mendorong pelaksanaan proyek lebih profesional dan efisien. Pemenuhan infrastruktur dapat lebih merata ke seluruh wilayah Indonesia dan secara tidak langsung menggerakkan roda perekonomian serta mengurangi angka pengangguran.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun