Mohon tunggu...
Gevira Azizah Az Zahra
Gevira Azizah Az Zahra Mohon Tunggu... Freelancer - Follow Your Dream

Pelajar

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencabutan Izin Investasi Miras oleh Jokowi

3 Maret 2021   18:15 Diperbarui: 3 Maret 2021   18:32 80
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Minuman Keras atau yang biasa disebut miras adalah minuman yang mengandung etil alkohol. Di Indonesia minuman keras yang di impor di awasi oleh negara dalam peredarannya, mengingat dampak negatif yang diberikan akibat mengkonsumsi minuman keras tersebut.

Baru-baru ini Presiden Indonesia, Joko Widodo, mencabut izin investasi minuman keras atau minuman beralkohol. Padahal, pada 2 Februari 2021 izin itu baru saja di teken oleh kepala  negara. Tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Perpres tersebut terbit pada 2 Februari 2021 sebagai peraturan turunan UU tentang Cipta Kerja. Perpres tersebut memang tidak mengatur khusus miras melainkan soal penanaman modal, yang terlampir dalam Lampiran III Perpres.

Diketahui, beberapa organisasi agama, seperti ulama-ulama, MUI, NU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya memberi masukan kepada Jokowi tentang Perpres tersebut. Setelah mendapat banyak masukan alhasil Jokowi membatalkan atau mencabut Perpres itu.

Perlu diketahui bahwa dalam perpres terbaru pengusaha diizinkan untuk membuka usaha miras dengan berdasar pada dua persyaratan. Yang pertama, penanaman modal baru  dapat di lakukan di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal. Yang kedua, penanaman modal selain di provinsi tersebut harus mendapat izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas usul dari gubernur.

Dengan dicabutnya Perpres No.10 Tahun 2021 yang berisi izin investasi miras, maka miras kembali tergolong dalam bidang usaha tertutup investasi. Yakni bidang usaha yang dilarang diusahakan sebagai kegiatan penanaman modal.

Gevira Azizah Az-Zahra

XII MIPA 1

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun