Mohon tunggu...
gestianadi
gestianadi Mohon Tunggu... Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Review buku Kedudukan anak Diluar kawin dalam prespektif Putusan Mahkamah Konstitusi

22 Maret 2025   11:15 Diperbarui: 22 Maret 2025   11:10 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Gestian adi 232121152

"Kedudukan Hukum Anak di Luar Kawin dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi" karya Nyoman Sujana:

Jumlah halaman:267
Tanggal publikasi:2015
Penerbit: Aswaja Pressindo, Sleman, Yogyakarta, 2015
Bahasa:Indonesia
Pengarang:I Nyoman Sujana

 Dalam buku ini penulis membahas banyak hal, terutama mengenai hakekat kedudukan hukum anak luar kawin di dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan , dan juga mengenai ratio legis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/ PUU-VIII/2010 tanggal 17 Pebruari 2012 beserta implikasinya terhadap kedudukan anak lar kawin.

Berikut ini adalah beberapa kesimpulan bab yang saya dapatkan setelah membaca buku ini

Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi
Bab ini adalah inti dari buku, di mana Nyoman Sujana menganalisis berbagai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan status hukum anak di luar kawin. Penulismembahas putusan-putusan penting seperti Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 yang mengakui hak hak anak di luarkawin untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Analisis ini mencakup latar belakang kasus, argumen hukum, dan implikasi dari putusan tersebut.
 
Implikasi Hukum dan Sosial
Bab ini mengeksplorasi dampak dari putusan-putusanMahkamah Konstitusi terhadap hukum positif di Indonesia, serta implikasi sosial dari pengakuan hak-hak anak di luarkawin. Penulis membahas bagaimana putusan-putusan inimempengaruhi peraturan perundang-undangan, praktik hukum, dan persepsi masyarakat terhadap anak di luar kawin. Bab ini juga mengidentifikasi tantangan dalam implementasi putusan-putusan tersebut di lapangan.
 
Studi Kasus
Bab ini menyertakan beberapa studi kasus yang memberikangambaran nyata tentang bagaimana putusan Mahkamah Konstitusi diterapkan dalam praktik dan bagaimana hal inimempengaruhi kehidupan anak-anak di luar kawin. Studi kasus ini membantu mengilustrasikan dampak konkret dariputusan-putusan tersebut dan memberikan wawasan tentangberbagai masalah yang dihadapi dalam implementasinya.
 
 Kesimpulan
Di bagian akhir, penulis menyimpulkan temuan-temuan utamadari kajiannya dan memberikan rekomendasi untuk perbaikankebijakan dan praktik hukum terkait anak di luar kawin. Penulis menekankan pentingnya pengakuan dan perlindunganhak-hak anak di luar kawin serta perlunya upaya lebih lanjutuntuk mengatasi hambatan dalam implementasi putusanMahkamah Konstitusi.
 
Kelebihan Buku
Komprehensif dan Mendalam: Buku ini memberikan analisis yang mendalam tentang status hukum anak di luar kawin, didukung oleh kajian teoritis dan empiris.
Relevansi Praktis: Dengan menyertakan studi kasus dan analisis putusan Mahkamah Konstitusi, buku ini sangat relevan bagi praktisi hukum, akademisi, dan pembuatkebijakan.
Bahasa yang Jelas dan Sistematis: Penulis menggunakanbahasa yang jelas dan sistematis, memudahkan pembacauntuk memahami isu-isu kompleks yang dibahas.

Kekurangan Buku
Fokus Terbatas pada Putusan Mahkamah Konstitusi: Meskipun analisis putusan Mahkamah Konstitusi sangat mendalam, buku ini mungkin kurang membahas perspektifhukum internasional atau perbandingan dengan negara lain.
Implementasi di Lapangan: Buku ini bisa lebih mendalamdalam membahas tantangan implementasi di lapangan dan memberikan solusi praktis untuk mengatasi hambatantersebut.  

Kesimpulan
Secara keseluruhan, "Kedudukan Hukum Anak di Luar Kawin dalam Perspektif Putusan Mahkamah Konstitusi" adalah bukuyang sangat berharga bagi siapa saja yang tertarik dengan isu-isu hukum keluarga dan hak anak di Indonesia. Nyoman Sujana berhasil menyajikan analisis yang mendalam dan komprehensif, serta memberikan wawasan yang berhargatentang peran Mahkamah Konstitusi dalam memperjuangkanhak-hak anak di luar kawin.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun