MADIUN -- Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Lapas Pemuda Madiun kembali digelar pada Senin(3/10/2022)pagi. Dalam agenda tersebut, dibahas tentang usulan penjatuhan hukuman disiplin bagi 50 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang melanggar tata tertib dalam Lapas.
Ketua Sidang TPP, Rachmad Tri Raharjo mengungkapkan, dari jumlah tersebut, mayoritas melakukan pelanggaran tata tertib tingkat berat dan pelanggaran lainnya. Alhasil, direkomendasikan bahwa 50 WBP pelanggar mendapatkan sanksi berupa hukuman disiplin dan dicatat dalam Register F.
"Bila Narapidana tersebut dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat, hukumannya adalah masuk kedalam sel pengasingan selama 6 hari dan dapat diperpanjang selama 2 x 6 hari ( bisa diperpanjang sesuai kebutuhan pertimbangan keamanan ). Juga, tidak mendapatkan hak remisi, cuti mengunjungi keluarga, cuti bersyarat, asimilasi, cuti menjelang bebas dan pembebasan bersyarat dalam tahun berjalan dan dicatat dalam register F," tegas Rachmad saat ditemui di Ruang sidang TPP.
Dirinya menyayangkan pelanggaran yang dilakukan para WBP tersebut. Pasalnya, banyak yang berharap ingin cepat berkumpul dengan keluarga, tetapi tidak sesuai dengan perilakunya selama menjalani pembinaan di Lapas.
"Sebenarnya, anda semua sudah tau resiko dari pelanggaran yang anda lakukan. Tetapi kenapa masih dilakukan? Katanya pengen cepat pulang, pengen kumpul keluarga," tuturnya.
"Semua pelayanan hak WBP disini gratis, tidak ada pungutan dalam bentuk apapun, hak mendapatkan layanan integrasi, remisi, layanan kesehatan, makanan, dll, semuanya gratis. Namun, masih saja melanggar ketentuan yang ada di lapas ini," tambahnya.
Rachmad berharap, dengan adanya hukuman disiplin dapat menyadarkan WBP atas pelanggaran yang dilakukan. Juga menjadi contoh bagi WBP lain untuk tidak melakukan pelanggaran.
"Harus berjiwa besar, mengakui kesalahan. Karena waktu sebelum melanggar, anda sudah tau resikonya," tandasnya.Â
Sebagai informasi, TPP merupakan tim yang terdiri dari seluruh bagian dalam lingkup Lapas, yang bertugas memberikan saran mengenai program pembinaan WBP.
TPP juga bertugas memberikan pertimbangan kepada Pimpinan dalam rangka tugas pengamatan terhadap pelaksanaan pembinaan WBP.(Humas Lasdaun)