Mohon tunggu...
PPSDM Geominerba
PPSDM Geominerba Mohon Tunggu... Lainnya - Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Instansi pemerintahan dibawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang bertugas mengembangkan Sumber Daya Manusia Geologi, Mineral, dan Batubara.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Komitmen PT SIS, Tingkatkan Kompetensi SDM

28 Juli 2021   13:58 Diperbarui: 28 Juli 2021   14:35 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Menjadi tenaga teknis pertambangan yang kompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan wajib bagi setiap perusahaan pemegang IUP eksplorasi, IUP eksplorasi, IUP operasi produksi, dan IUPK operasi produksi.

PT Saptaindra Sejati sebagai perusahaan pemegang IUJP (Izin Usaha Jasa Pertambangan) terus berkomitmen dalam mengembangkan kompetensi para karyawannya. Bekerja sama dengan PPSDM Geominerba, kali keenam menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pemenuhan dan uji kompetensi bagi pengawas operasional pertama (POP) pada pertambangan.

"Meski dilakukan secara online, diharapkan para peserta dapat tetap fokus dan semangat mengikuti diklat. Karena belajar merupakan proses yang tidak akan berhenti." Ujar Division Head People Development PT Saptaindra Sejati Agus S. Rahardjo saat membuka diklat, Senin (26/7), melalui video conference.

Lebih lanjut lagi Agus menyampaikan tanggung jawab PT SIS dalam mengembangkan kompetensi karyawannya, dengan terus mengikutsertakan para karyawan dalam pelatihan-pelatihan, karena karyawan yang unggul tentunya akan berkontribusi positif bagi daya saing perusahaan.

Sebanyak delapan belas orang peserta yang merupakan karyawan PT SIS mengikuti diklat selama lima hari (26-30 Juli 2021) dengan delapan unit kompetensi yang harus dikuasi seperti: 

Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Keselamatan Pertambangan, Pelaksanaan Inspeksi, Pelaksanaan Investigasi Kecelakaan, Pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan Terkait Perlindungan Lingkungan, Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko, Pelaksanaan Analisis Keselamatan Pekerjaan, Pelaksanaan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana, dan Pelaksanaan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang menjadi Tanggung Jawabnya. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun