Mohon tunggu...
Generasi Penerus LDII
Generasi Penerus LDII Mohon Tunggu... Lainnya - Berpengaruh Tak Terpengarus
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Blog ini sebagai salah satu wadah menuangkan karya tulisan dari para warga LDII

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kejaksaan Negeri dan LDII Kotawaringin Timur Menggelar Program Jaksa Masuk Masjid

14 November 2022   05:23 Diperbarui: 14 November 2022   06:38 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sampit (13/11). Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kabupaten Kotawaringin Timur bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Kotim menyelenggarakan penerangan dan penyuluhan hukum Kegiatan bertempat di Masjid Barokah Sampit pada Minggu (13/11/2022).

"Pasal 3 ayat 1 Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas menyatakan "Negara Indonesia adalah Negara Hukum." Konsep Negara Hukum tersebut diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum. Segala tatanan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat didasarkan atas hukum yang berlaku.," ucap Dasuki SPd Ketua DPD LDII Kotim saat memberikan sambutan pembukaan acara tersebut.

Dasuki berharap dengan pembekalan materi yang disampaikan oleh pemateri, nantinya dapat bermanfaat dan diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Tema penyuluhan "Ketaatan Hukum dan Thobiat Luhur untuk Mewujudkan Indonesia Maju di Bumi Habaring Hutung" serta sub tema Pengenalan Restorasif Justice, Stop Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Jauhi Narkoba. Dua narasumber dari Kejaksaan Negeri Kotim yakni Arie Kusumawati, SH dan Roshian Arganata, SH.

Arie mengapresiasi inisiatif LDII menyelenggarakan acara penyuluhan tersebut dan sekaligus memuji jargon "Jaksa Sahabat LDII". "Pengalaman pertama bagi kami, biasanya ke sekolah dengan program jaksa masuk sekolah. Sekarang programnya jaksa masuk masjid," katanya.

Dalam paparannya. Arie menjelaskan sekilas tentang apa itu kejaksaan. Hirarki kejaksaan ia sebut terdiri dari Cabjari (Cabang Kejaksaan Negeri), Kejaksaan Negeri bertempat di Kabupaten, Kejaksaan Tinggi di Provinsi serta Kejaksaan Agung di tingkat pusat.

Berkaitan dengan ketaatan hukum, ia mengatakan hendaknya dipupuk sejak dari kecil. "Taat itu awalnya dari orangnya sendiri. Dipupuk sejak dari sekolah atau dari keluarga," ucapnya.

Lebih lanjut Arie menjelaskan tentang Restorative Justice (Keadilan Restoratif). Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, Korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.

"Kondisi Lapas di Kotim saat ini sudah penuh. Over kapasitas. Untuk itulah ada Restorative Justice " ucapnya.
Reformasi kebijakan hukum pidana menuntun perubahan tujuan pemidanaan. Tidak lagi membalas, tetapi menghilangkan stigmatisasi atau pelabelan sebagai pelaku kejahatan dan membebaskan rasa bersalah pelaku.

"Syarat prinsip RJ adalah pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kedua tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan ketiga tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah)," jelas Arie jaksa di Kejari Kotim yang berasal dari Yogyakarta tersebut.
Pada paparan bahaya Narkoba, dijelaskan proses terbentuknya ketergantuan narkoba. Pertama komprom (mau bergaul dengan pemakai Narkoba), lalu diawali dengan coba-coba (segan menolak teman). Kemudian Toleransi Pemakaian sosial (hanya saat bergaul), Pemakaian situasional (saat kesal, sedih, kecewa, ada masalah). Berikutnya Kebiasaan pemakaian jadi semakin sering (akan meningkat menjadi sering pakai tidak perlu dipengaruhi atau sedang bermasalah) dan puncaknya tahap ketergantungan , bila tidak pakai sakau kerusakan pada organ tubuh dan meninggal.

Sementara Roshian Arganata, SH memaparkan permasalahan seputar KDRT yang dilakukan oleh anggota keluarga. "Entah dilakukan oleh suami, isteri atau anak dengan berbagai macam bentuknya," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun