Mohon tunggu...
GenBI UMRAH
GenBI UMRAH Mohon Tunggu... Editor - Sebagai admin

Generasi baru indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Mengenal TP2DD (Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah)

2 November 2022   09:44 Diperbarui: 2 November 2022   09:47 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Halo sobat GenBI, apa kabarnya? Semoga selalu baik-baik saja ya. Seperti yang kita ketahui, negara-negara didunia baru saja melewati badai pandemi Covid-19 yang mana telah berjalan kurang lebih 2 tahun. Pasca terjadi pandemi tersebut, pola kehidupan masyarakat beriringan mengalami perubahan yang terbilang cukup signifikan. Ketergantungan akan teknologi mengalami peningkatan selama masa pandemi, hal ini dikarenakan pada masa pandemi covid-19, interaksi sosial hanya dapat dilakukan secara terbatas.

Proses digitalisasi menjadi peran yang sangat penting selama masa pandemi, hal ini didorong dengan  kebutuhan yang mana diera digital ini kita diharuskan untuk  serba cepat terlebih pada masa pandemi adanya keterbatasan akan interaksi secara lansung. Nah teman-teman pada kebayang tidak jika teman-teman tinggal disebuah daerah terpencil, selain akses sarpras yang tidak memadai, keadaan ini diperparah dengan akses digital yang boleh dibilang tidak ada sama sekali, apalagi jika tiap teman ingin bertransaksi atau sebagainya harus mencari lokasi ATM atau lokasi internet untuk akses Mobile Banking. Pada halnya transaksi ditengah kemajuan teknologi juga dituntut untuk serba cepat dan praktis, kebudayaan akan mengantri dan akses yang tidak memadai pada proses transaksi  menjadi beberapa faktor dalam mendukung akan diperlukannya digitalisasi dalam bentransaksi. Namun pada kenyataannya tidak semua daerah di Indonesia dapat merasakan dampak dari digitalisasi tersebut, keterbatasan yang dilatarbelakangi faktor-faktor tertentu menjadi sebuah hambatan yang sekiranya perlu menjadi sebuah perhatian, maka dalam mendukung akan pemerataan proses digitalisasi tersebut diperlukannya strategia atau acara yang cukup matang sehingga dibentuklah sebuah Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah atau dikenal dengan TP2DD.

Pembentukan tim ini bukan hanya semata-mata sebuah kebijakan dari daerah saja loh. Kebijakan akan pembentukan tim ini diatur dalam keputusan Presiden no. 3 tahun 2021 yang mengatur mengenai pembentukan satuan tugas percepatan dan perluasan digitalisasi daerah. Nah adapun tujuan dari pembentukan ini sesuai dengan SK Presiden adalah untuk mendorong implementasi elektrofikasi transaksi pemerintah daerah. Upaya dari elektrofikasi ini tidak lain juga untuk memudahkan masyarakat  dalam melakukan dan memenuhi kewajibannya sebagai warga negara seperti membayar pajak yang mana tentu saja memerlukan proses transaksi dengan akses yang mudah. Dilakukannya digitalisasi ini juga menciptakan keuangan yang transparan dan tertata dalam ruang lingkup pemerintah daerah.

Pada prosesnya ada beberapa tempat yang dapat menjadi prioritas dalam penerapan elektrotifikasi. Pertama, penerapan di daerah tempat pariwisata. Nah teman-teman tentu tidak heran mengapa tempat pariwisata menjadi salah satu tempat prioritas dalam penerapan digitalisasi yang dilakukan TP2DD. Hal ini dilakukan untuk memberi kemudahan akses transaksi bagi wisatawan yang melakukan perjalanan wisata terutama bagi daerah yang sulit akses transportasi. Sehingga wisatawan ataupun penduduk lokal tidak bersusahpayah dalam melakukan transaksi, dengan begitu dapat memberikan kenyamanan bagi wisatawan karena transaksi yang praktis dan tentu saja membuat wisatawan menjadi lebih nyaman. Kedua, implementasi digitalisasi yang dilakukan oleh TP2DD adalah berada dikawasan pasar tradisional. Penerapan digitalisasi pada pasar tradisional dilakukan  agar dapat memberikan kemudahaan transaksi serta kenyaman yang lebih praktis antara pedagang, pembeli atau para pelaku UMKM dengan  pengelolaan keuangan yang lebih tertata.

Ketiga, penerapan dilakukan pada kantor SAMSAT daerah. Seperti yang saya jelaskan pada paragraf ketiga, digitalisasi ini dilakulan agar dapat memudahkan masyarakat untuk memenuhi kewajibannnya dengan membayar pajak tanpa harus mengantri, sehingga pembayaran pajak dapat dilakukan secara praktis. Penerapan digitalisasi yang dilakukan oleh tim TP2DD mampu memberikan pelayanan yang maksimal bagi pengelolalan akan pembukuan keuangan daerah serta dapat diterima dengan baik ditengah masyarakat dengan menawarkan kenyamanan yang praktis diera serba digitalisasi tersebut.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun