Mohon tunggu...
Gema Bayu Samudra
Gema Bayu Samudra Mohon Tunggu... Lainnya - Sarjana Hukum

Sarjana Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pertimbangkan 3 Perbuatan Ini Sebelum Memutuskan Menikah

8 September 2020   17:18 Diperbarui: 10 September 2020   23:16 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pernikahan merupakan suatu pertalian antara dua insan, dalam perjalanannya sebuah keluarga tak selalu berjalan mulus. Banyak faktor yang mempengaruhi keretakan dalam keluarga yang berujung pada perceraian. Untuk menghindari perceraian artikel ini akan memberikan pertimbangan-pertimbangan untuk melakukan pernikahan. 

1. Melakukan Perjanjian Pemisahan Harta

Seperti yang kita ketahui bahwa harta yang dihasilkan di dalam keluarga merupakan harta bersama/gono-gini, beda halnya dengan harta bawaan. Contohnya adalah seorang suami yang membeli rumah, mobil dan motor dengan hasil kerjanya sendiri, istri menggunakan mobil atas namanya dan suami tidak rela, ini pada akhirnya akan ada perebutan/pertengkaran kepemilikan harta yang dampaknya bisa berujung pada perceraian.   

Dengan tidak melakukan perjanjian pemisahan harta sebelum pernikahan atau saat pernikahan. Maka rumah, mobil dan motor itu menjadi milik bersama. Melihat kasus ini, dari pihak sang suami pasti merasa tidak adil dan rela, maka dari itu perlu atau tidaknya perjanjian ditentukan saat sebelum pernikahan. 

2. Melakukan Tes Kesuburan atau Mandul

Salah satu tujuan pernikahan adalah mempunyai keturunan, hal ini bukanlah tabu karena perbedaan tujuan suami isteri seringkali berbeda. Alih-alih mandul ini menjadi faktor yang tidak berasalan, misalnya seorang suami yang ingin menikah lagi dengan berkedok pada isteri yang mandul. 

Bisa terjadi sebaliknya juga sang suamilah yang mandul, maka dari itu menjadi penting sebelum mengadakan pernikahan suami isteri ini melakukan tes kesuburan atau mandul. Ini merupakan bentuk menghindari dari hal-hal yang tidak inginkan dan meyakinkan kedua belah pihak.

3. Melakukan Persamaan Persepsi

Sudah terang bahwa memang dua insan memiliki karakter yang berbeda, namun pernikahan juga merupakan ikatan yang saling mengisi dan menyempurnakan. 

Sebaiknya sebelum menikah telah melalui pembicaraan bagaimana rumah tangga ini, akan di bawa dan seperti apa kedepannya. Pembicaraan tentang sandang, pangan dan papan harus jelas ditentukan. Berapa jumlah anak, pendidikan, asuransi kesehatan dan agama. Persepsi yang telah disamakan ini sangat berperan besar dalam menentukan keharmonisan di dalam sebuah keluarga.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun