Mohon tunggu...
Gede Yoga Satrya Wibawa
Gede Yoga Satrya Wibawa Mohon Tunggu... Dosen - Satyam Eva Jayate

Penulis adalah Dosen pengajar di STAH N MPU Kuturan Singaraja

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pelaku Tindak Pidana Korupsi di Masa Pandemi Bisa Diancam Pidana Mati

7 Desember 2020   14:20 Diperbarui: 7 Desember 2020   14:26 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Penahanan dan penetapan Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka penyelewengan dana bantuan sosial, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sangat mengejutkan. Di tengah kesulitan masyarakat dalam menghadapi kondisi pandemi covid 19 ini, pejabat negara yang harusnya bisa memberikan solusi baik dalam bentuk kebijakan maupun bantuan pada masyarakat malah melakukan tindak penyelewengan dana bantuan sosial.

Proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini kembali memunculkan wacana hukuman mati terhadap pelaku korupsi di masa pandemi, apa hal ini bisa diterapkan kepada tersangka Juliari Batubara, atau malah masyarakat masih harus kembali mengelus dada melihat kondisi penegakan hukum di negara ini.

Penerapan ancaman hukuman mati bagi pelaku korupsi itu diatur dalam Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor. Dalam Pasal 2 ayat (2) ini dijelaskan bahwa hukuman mati bisa dijatuhkan jika korupsi dilakukan saat terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.

Jika melihat ketentuan ini, mungkin situasi pandemi covid 19 ini mungkin tidak dapat dikategorikan sebagai kondisi bencana alam. Karena sampai saat ini pemerintah menetapkan kondisi pandemi covid 19 ini sebagai kondisi bencana non alam. Juliari Batubara juga tidak melakukan pengulangan atau residive dari kasus serupa sebelumnya.

Namun jika melihat kondisi negara saat ini, dimana Indonesia saat ini sedang mengalami resesi, pada kuartal III tahun 2020 ini dengan kondisi pertumbuhan ekonomi yang bernilai negatif sudah hampir 2 kuartal di tahun ini. Bahkan pada kuartal ke III ini menyentuh minus 3,49 persen.

Jika dikaitkan pada ketentuan pasal 2 ayat (2) bisakah kondisi resesi ini bisa ditafsirkan sebagai kondisi krisis? Jika melihat paradigma saat ini tentu patut diduga kondisi keuangan negara memang dalam kondisi krisis, gejala krisis dengan mundurnya pertumbuhan ekonomi Indonesia saat ini, melihat Gejala penurunan kemampuan belanja pemerintah saat ini juga bisa kita identifikasi sebagai salah satu ciri terjadinya krisis ekonomi. 

Bahkan secara makro Produk Domestik Bruto (PDB) juga merosot tajam selama pandemi ini. Sedangkan secara kongkret tentu kita melihat ke masyarakat saat ini, banyak usaha yang macet, masyarakat kehilangan penghasilan, pemutusan hubungan kerja akibat pandemi masih berlangsung saat ini.

Berdasar pada kondisi tersebut, sepertinya mengidentifikasi kondisi ekonomi baik secara makro maupun mikro saat ini sebagai kondisi krisis ekonomi tidaklah berlebihan, dan jika dikaitkan dengan tindak pidana korupsi yang menerpa menteri sosial Juliari Batubara, harusnya penyidik KPK tidak lagi ragu memberikan ancaman Hukuman Mati pada tersangka korupsi ini.

Pada Pasal 2 ayat (2) UU Tipikor, berbunyi dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Pasal 2 ayat (1), menyebut memperkaya diri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara. Dan dari pasal 2 ayat (2) itu juga dijelaskan kondisi tertentu dalam hal ini adalah situasi atau kondisi krisis keuangan atau krisis moneter.

Pemberian ancaman hukuman mati bagi tersangka Juliarti Batubara mungkin bisa merubah wajah penegakan hukum terutama pemberantasan tindak pidana korupsi, dimana selama ini masyarakat menganggap lembaga penegak hukum terutama yang berkaitan dengan proses peradilan Tipikor masih sangat toleran terhadap para pelaku.

Kondisi kebatinan masyarakat saat ini juga menjadi pertimbangan khusus pagi penyidik KPK dimana masyarakat sudah pada titik terendah di bidang ekonomi, dari awal pandemi masyarakat kehilangan mata pencaharian, daya beli menurun, selain perang melawan kondisi pandemi, masyarakat juga bertahan dari gempuran krisis ekonomi sebagai efek samping pandemi covid 19 ini. Jadi sangat layak jika tersangka yang tega melakukan penyelewengan dana di masa pandemi ini di tuntut pidana mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun