Mohon tunggu...
Gatot Tri
Gatot Tri Mohon Tunggu... Administrasi - Swasta

life through a lens.. Saya menulis tentang tenis, arsitektur, worklife, sosial, dll termasuk musik dan film.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Artikel Utama

Data Biometrik dalam Proses Rekrutmen, Sejauh Mana Batasannya?

13 Agustus 2019   13:05 Diperbarui: 13 Agustus 2019   18:11 790
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi | Sumber: The Economist

Akses ke rekam medis elektronik (bila fasilitas ini tersedia), hanya dapat diakses oleh pasien yang bersangkutan.

Perusahaan memerlukan informasi riwayat medis seorang pelamar karena berkaitan dengan asuransi kesehatan yang preminya akan dibayar oleh perusahaan. 

Selama ini, berdasarkan pengalaman pribadi saya, pada umumnya perusahaan memberikan sebuah formulir untuk diisi oleh pelamar, di antaranya informasi tentang kondisi kesehatan dan riwayat tindakan operasi yang pernah dijalani. Pada saatnya nanti, formulir semacam itu bisa saja tidak akan digunakan lagi.

Dokumen rekam medis sendiri, baik dalam format cetak atau elektronik, bersifat sensitif yang dilindungi oleh payung hukum. Di Indonesia, dokumen rekam medis adalah milik penyedia layanan kesehatan, sedangkan informasi di dalam dokumen tersebut adalah milik pasien. Payung hukumnya adalah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/MENKES/PER/III/2008 tentang Rekam Medis.

Gorvett dalam artikelnya tersebut mengungkapkan bahwa di pasar gelap, informasi kesehatan elektronik bisa bernilai hingga 50 kali lipat daripada data detail kartu kredit! Iseng-iseng saya menelusurinya di internet dan ternyata memang betul.

Ada rekam medis yang dijual USD 10, USD 50 bahkan ada yang USD 1,000 per dokumen di pasar gelap. Sebuah artikel di Computer World pada tahun 2016 lalu menginformasikan bahwa seorang hacker melego rekam medis 10 juta pasien dengan harga cukup fantastis USD 820,000 atau sekira 11 milyar rupiah.

Praktik dokter pribadi, klinik, puskesmas hingga rumah sakit pada umumnya menutup rapat-rapat akses rekam medis pasien bagi pihak lain yang tidak berkepentingan. Bahkan keluarga pasien pun tidak diperbolehkan membaca rekam medis pasien kecuali telah mendapatkan kuasa dari pasien.

Dokumen rekam medis pada dasarnya adalah milik pasien. Tentu saja sifat dokumen tersebut adalah sangat rahasia. Level-nya mungkin sama dengan dokumen-dokumen FBI yang diberi stempel "Highly Classified" atau "Strictly Confidential".

Rekam medis berbeda dengan dokumen hasil pemeriksaan kesehatan (medical check up) sebagai salah satu proses yang harus ditempuh seorang pelamar. Tahapan ini biasanya dilakukan di rumah sakit atau laboratorium klinik. 

Seorang pelamar harus mengikuti serangkaian tes standar atau advanced sesuai permintaan perusahaan. Dokumen hasil pemeriksaan kesehatan ini menjadi milik perusahaan.

Tetapi di masa depan, untuk menilai kondisi kesehatan seorang pelamar, perusahaan bisa meniadakan tahapan pemeriksaaan kesehatan. Cukup mengakses ringkasan medis seorang pelamar, kondisi kesehatan pelamar dapat diketahui oleh perusahaan. Cara ini lebih efisien dan mempersingkat waktu rekruitmen.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun