Mohon tunggu...
Hafiizh Gary Abuzant Isma
Hafiizh Gary Abuzant Isma Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Perbankan Syariah

Fakultas Ekonomi dan Bisnis UIN SYARIF HIDAYATULLAH JAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Akad Ijarah Maushufah Fi Dzimmah

14 Juni 2021   09:00 Diperbarui: 14 Juni 2021   09:03 3006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Perkembangan islam pada saat ini sedang mengalami kemajuan yang sangat pesat mulai dari bidang ilmu pengetahuan, politik, hukum, dan juga bidang ekonomi. Indonesia sebagai negara dengan penduduk yang mayoritasnya muslim memiliki potensi tinggi untuk mengembangkan sektor ekonomi syariah.

Dengan perkembangan islam di indonesia sekarang membuat fiqih muamalah mengalami kemajuan yang signifikan bisa dilihat dari banyaknya akad-akad syariah yang sekarang bermunculan. Pada saat fiqih muamalah juga sudah banyak mengalami moderenisasi untuk menyesuaikan perkembangan jaman.

Berikut Contohnya adalah akad Ijarah maushufah fi dzimmah. Akad Ijarah maushufah fi dzimmah merupakan akad yang sudah di improvisasi dari akad ijarah dikarnakan banyaknya demand terhadap pembiayaan kepemilikan rumah tetapi bangunan rumah masih dalam proses pembangunan.

Atau Ijarah maushufah fi dzimmah bisa juga disebut sebagai jual beli pesanan yang berupa barang atau jasa yang nantinya akan diserahkan di waktu yang akan datang sesuai dengan kesepakatan.

Contoh penerapan akad

Contoh ijarah maushufah fi dzimmah yang perrama bisa dilihat pada fitur Go Pay pada Go Jek. Ketika konsumen sudah punya saldo Go Pay, berarti konsumen sudah menyediakan uang untuk penjual. Selanjutnya ketika konsumen pesan barang atau pesan jasa Go Jek, berarti ia sedang melakukan transaksi ijarah maushufah fi dzimmah. Konsumen memesan jasa Go Jek yang sudah dibayar terlebih dulu melalui aplikasi Go Pay.

Contoh lain penerapan ijarah maushufah fi dzimmah ada di lembaga keuangan syariah misalnya untuk KPR Syariah. Akad ini merupakan akad perantara menuju KPR Syariah yang barangnya belum ada (inden) dengan akad-akad berbasis ijarah (jual beli manfaat).

Demikian uraian tentang penerapan akad ijarah maushufah fi dzimmah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun