Mohon tunggu...
HumasKanwilKemenkumhamSulteng
HumasKanwilKemenkumhamSulteng Mohon Tunggu... Operator - PENGELOLA KEHUMASAN KEMENKUMHAM

Komunikasi dua arah Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal

Kanwil Kemenkumham Sulteng dan Pemkab Buol Sinergi Harmonisasikan Perda demi Keteraturan dan Kesejahteraan Masyarakat

14 Mei 2024   14:19 Diperbarui: 14 Mei 2024   14:27 63
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

Palu, 14 Mei 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengadakan kegiatan harmonisasi terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik serta Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Kegiatan ini berlangsung dengan lancar dan dibuka oleh Kepala Divisi Administrasi, Raymond J.H Takasenseran.

Dalam sambutannya, Raymond J.H Takasenseran menekankan pentingnya kegiatan ini untuk memastikan bahwa peraturan yang ada dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang pemerintahan dan pembangunan.

"Harmonisasi ini sangat krusial untuk menjamin bahwa peraturan daerah dapat diimplementasikan dengan baik, mendukung transparansi, dan akuntabilitas dalam bantuan keuangan kepada partai politik serta pelaksanaan pembangunan di kawasan perdesaan," ujarnya.

Kegiatan harmonisasi ini dihadiri oleh para perancang peraturan perundang-undangan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah serta perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Buol. Mereka bersama-sama berdiskusi dan mengevaluasi berbagai aspek dari Perda Nomor 9 Tahun 2015, termasuk pemanfaatan dan pendayagunaan sumber daya dalam pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan.

Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng


Perwakilan dari pemerintah daerah Kabupaten Buol juga menyampaikan pandangan dan masukan mereka terkait implementasi peraturan tersebut di lapangan. Mereka berharap perubahan yang diharmonisasi ini dapat membawa dampak positif bagi tata kelola keuangan partai politik dan pembangunan perdesaan di wilayah mereka.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, menyambut baik kegiatan harmonisasi terkait perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik dan Pelaksanaan Pembangunan Kawasan Perdesaan.

"Harmonisasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa peraturan daerah yang ada dapat berjalan secara efektif dan sesuai dengan perkembangan terbaru di bidang pemerintahan dan pembangunan," ujar Hermansyah Siregar.

Lebih lanjut, Hermansyah Siregar menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan bantuan keuangan partai politik serta pelaksanaan pembangunan di kawasan perdesaan. "Perubahan yang diharmonisasi ini diharapkan dapat membawa dampak positif bagi tata kelola keuangan partai politik dan pembangunan perdesaan di Sulawesi Tengah," tuturnya.

Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng
Dok. Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun