Bencana (HKB). Mengapa tanggal segitu? Simpel jawabannya. Karena tanggal itulah disahkan UU No.24/2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Hari ini, Minggu (26 April 2020) diperingati sebagai Hari KesiapsiagaanKenapa ada peringatan HKB? Jawabannya simpel juga. Karena negeri ini rawan bencana. Ironisnya, sebanyak lebih dari 254 juta jiwa penduduk Indonesia justru berdomisili di daerah rawan bencana.
Padahal jumlah penduduk Indonesia pada 2019 267 juta jiwa. Itu hasil Survei Penduduk Antar Sensus (SUPAS) 2015. Artinya, cuma 10 juta orang Indonesia yang tempat tinggalnya "aman" dari bencana.
Sengaja diberikan dua tanda kutip, menjadi "aman", karena pastinya tidak bisa terjamin 100% aman. Memangnya siapa yang berani jamin aman? Kamu bisa jamin?
Mau tahu wilayah mana yang tingkat rawan bencananya tinggi (zona merah), sedang (kuning), dan rendah (hijau) di Indonesia ini? Bukalah situs bnpb.go.id lalu cari peta potensi ancaman bencana.
Memang ini peta potensi ancaman bencana untuk tahun 1815-2012. Tapi jangan anggap ketinggalan zaman. Bukankah sudah terbukti bahwa tahun-tahun sesudahnya pun bencana juga tinggi di daerah zona merah.
Ambil contoh, gempa Lombok, Nusa Tenggara Barat yang terjadi pada Juli 2018. Guncangannya mencapai 6,4 skala richter. Kelihatan di peta NTB memang ada di zona kuning. Sebagian lainnya, malah berzona merah.
Gempa di Lombok itu, menurut data Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) mengakibatkan, 20 orang meninggal dunia, 401 orang luka-luka. Sedikitnya 10.062 rumah rusak. Ada juga 333 pendaki terjebak di kaldera Gunung Rinjani.
Lalu pada Juli 2019. Gempa berkekuatan 7,2 skala richter mengguncang Halmahera Selatan, Maluku Utara. Mengakibatkan 14 orang meninggal dunia, 121 luka-luka, 44.063 orang mengungsi, dan 2.900 rumah rusak.
Di peta nampak, Maluku Utara terdiri dari dua warna. Zona merah dan sedikit yang kuning.