Pemalang – Seorang warga Pemalang berinisial W (43) resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh pria berinisial DFS (43) ke Polres Pemalang. Laporan itu dibuat setelah W mengalami kerugian materiil mencapai 130 juta rupiah akibat transaksi jual beli mobil yang diduga bermasalah.
Perkara ini bermula saat W melihat iklan penjualan mobil Mitsubishi Pajero Sport tahun 2011 di salah satu platform media sosial. Setelah menghubungi nomor yang tertera, W kemudian bertemu dengan DFS selaku penjual mobil pada 06 Juli 2025 di rumahnya di Kaligelang, Pemalang. Dalam pertemuan itu, W dan DFS sepakat melakukan transaksi dengan skema tukar tambah menggunakan mobil Suzuki SX4 X-Over beserta BPKB senilai 90 juta rupiah, ditambah uang tunai 2 juta rupiah yang ditransfer ke rekening DFS.
Namun, hanya berselang empat hari, Pajero Sport yang diserahkan DFS kepada W bermasalah. DFS kemudian menawarkan penggantian berupa Toyota Kijang Innova tahun 2015, dan setelah itu kembali meminta tambahan uang dalam beberapa kali transfer hingga total 40 juta rupiah. Tidak lama berselang, Innova tersebut bermasalah dan ditarik oleh leasing.
Peristiwa serupa kembali terjadi ketika DFS menyerahkan Toyota Calya tahun 2017 sebagai pengganti Toyota Kijang Innova yang ditarik leasing tersebut, hanya dua minggu dipakai W lalu kembali ditarik pihak leasing. Merasa sudah tidak percaya, W meminta agar DFS mengembalikan mobil Suzuki SX4 X-Over beserta BPKB yang telah dijadikan trade in, atau mengganti dengan kendaraan lain yang tidak bermasalah berikut BPKB dengan nilai setara 130 juta rupiah.
Atas permintaan tersebut, DFS menyanggupi untuk menyelesaikannya dan meminta waktu hingga 23 September 2025. Namun, pada tanggal yang dijanjikan, kuasa hukum W mendatangi kediaman DFS di Tegal. Dalam pertemuan itu terungkap bahwa DFS tidak dapat mengembalikan mobil Suzuki SX4 X-Over milik W, juga tidak mampu menyediakan kendaraan pengganti yang sah dan terbebas dari masalah leasing dengan nilai setara 130 juta rupiah. Bahkan, pada pertemuan tersebut fakta baru terungkap bahwa mobil SX4 milik W beserta BPKB sudah dijual oleh DFS ke salah satu showroom di wilayah Tegal.
Meski DFS sempat berjanji menyelesaikan permasalahan pada 26 September 2025, janji itu tidak pernah ditepati. Alhasil, W didampingi oleh kuasa hukumnya Muhammad Bobby Dewantara, S.H. dan Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA. dari Firma Hukum Lex Iustitia & Co. melaporkan perbuatan DFS tersebut ke Polres Pemalang.
Muhammad Bobby Dewantara, S.H., selaku kuasa hukum W dari Firma Hukum Lex Iustitia & Co., menegaskan bahwa tindakan DFS merupakan perbuatan melawan hukum yang diduga sudah masuk ke ranah pidana
“Perbuatan DFS diduga telah menimbulkan kerugian besar bagi klien kami sebesar 130 juta rupiah. Dari rangkaian fakta, perbuatannya patut diduga memenuhi unsur Pasal 378 KUHP tentang penipuan maupun Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Unsur penipuan terlihat jelas dari tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan menjual kendaraan bermasalah yang ternyata masih dalam pembiayaan leasing. Sementara unsur penggelapan terpenuhi ketika DFS diduga menjual mobil Suzuki SX4 X-Over beserta BPKBnya ke sebuah showroom mobil di wilayah Tegal tanpa izin dari klien kami. Ini bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga merusak rasa keadilan masyarakat,” ungkap Bobby.
Sementara itu, Willy Triatama Bandrio, S.H., CMDF., CPLA. selaku kuasa hukum W dari Firma Hukum Lex Iustitia & Co., menambahkan bahwa pihaknya sudah menempuh jalur musyawarah sebelum akhirnya melapor.
“Sejak awal kami sudah beritikad baik dengan mengajak DFS menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Kami sudah menemui langsung, memberi waktu, dan melakukan negosiasi, tetapi DFS berbelit dan tidak menunjukkan iktikad baik. Klien kami sudah dirugikan secara materiil maupun psikologis, karena kendaraan yang dijanjikan selalu bermasalah dan berulang kali ditarik leasing. Oleh karena itu, kami tidak punya pilihan lain selain membawa persoalan ini ke jalur hukum. Kami berkomitmen mengawal proses penyelidikan hingga persidangan agar klien kami mendapat keadilan. Kami juga berharap aparat penegak hukum menindaklanjuti laporan ini secara profesional, karena kasus seperti ini berpotensi meresahkan masyarakat dan mengancam rasa aman dalam transaksi jual beli kendaraan,” tegas Willy.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan bekas. Pastikan terlebih dahulu keabsahan dokumen kendaraan, lakukan pengecekan di Samsat maupun perusahaan pembiayaan, serta hindari transaksi tanpa kepastian legalitas. Langkah sederhana ini dapat mencegah kerugian besar seperti yang dialami W. (Bima Dhaneswara)