Mohon tunggu...
Galuh Sulistyaningtyas
Galuh Sulistyaningtyas Mohon Tunggu... Freelancer - Tyas

191910501043 S1 PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Selanjutnya

Tutup

Money

Sulitnya Penerbitan Obligasi Daerah

11 Mei 2020   11:59 Diperbarui: 11 Mei 2020   12:13 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Beberapa waktu lalu, pada bulan Februari 2020 obligasi daerah sempat tidak kunjung terbit, hal tersebut dikarenakan tidak adanya obligasi daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah disebabkan dangkalnya pasar modal Indonesia, kurangnya kapasitas manajemen dinansial pada level pemda, dan rendahnya kelayakan kredit pemerintah daerah.

 Asian Developmeny Bank (ADB) memberikan sebuah catatan khusus atas penerbitan oblogasi daerah di Indonesia. Hal tersebut tertulis pada dokumen ADB pada Januari 2020 yang berjudul "Indonesia: Strengthening the Local Government Bond Market".

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mendapat asistensi teknis dari ADB untuk penerbitan obligasi daerah. 

Dalam pembiayaan asistensi teknis yang menyentuh angka US$ 420.000, namun hanya US$ 49.503 yang berhasil digunakan. Hal ini dilakukan dikarenakan tidak adanya itikad dari pemerintah daerah untuk menerbitkan obligasi daerah. Padahal mulai tahun 2004 pemerintah daerah telah diperbolehkan untuk memberikan obligasi daerah.

Pemerintah sendiri masih kesulitan menentukan proyek yang akan didanai karena tidak adanya skala prioritas dari proyek yang akan dilaksanakan. Pemerintah daerah sendiri seharusnya lebih berani untuk transparan sebelum akhirnya memutuskan untuk menerbitkan obligasi daerah. 

Menurut ADB sendiri, asistensi teknis saat ini belum bisa mencapai output yang diharapkan karena kurangnya komitmen dari pemerintah pusat untuk mendukung pemerintah daerah dalam menerbitkan obligasi daerah. Selain itu koordinasi antar lembaga di level pemerintah pusat dinilai cukup lemah dan waktu implementasi yang diberikan juga terlalu singkat.

Berdasarkan regulasi yang ada, syarat untuk menerbitkan obligasi daerah cukup banyak. Hal tersebut terlampir dalam Peraturan Pemerintah No. 56/2018, Peraturan OJK (POJK) No. 61/2019, 62/2019, No. 63/2019, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 180/2019.

Syarat-syarat tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

Pertama, jumlah sisa pinjaman daerah jika ditambah jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak boleh sampai melebihi 75 persen penerimaan APBD dari tahun sebelumnya. Kedua, rasio kemmapuan untuk mengembalikan pinjaman atau debt to service coverage ratio (DCSR) paling sedikit sebesar 2,5 persen. Dan yang ketiga adalah, pemerintah daerah tidak boleh memiliki tunggakan atas pengembalian pinjaman dari pemerintah pusat.

Setelah seluruh syarat tersebut dipastikan dapat dipenuhi, maka pemerintah daerah perlu persetujuan dari DPRD sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya yaitu mendapat persetujuan dari dua institusi di pemerintahan pusat yakni kemendagri dan kemenkeu. 

Obligasi daerah seharusnya digunakan untuk membiayai infrastruktur atau investasi untuk pembangunan sarana dan prasarana yang nantinya digunakan untuk kepentingan publik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun