Mohon tunggu...
Galuh Iftita A.
Galuh Iftita A. Mohon Tunggu... Freelancer - Galuh Ifitita Alivia

Seorang mahasiswa perencana dari Universitas Jember, suka merencanakan termasuk merencanakan ingin menulis apa

Selanjutnya

Tutup

Money

Public Privet Partnership, Masalah atau Solusi?

31 Mei 2019   13:27 Diperbarui: 31 Mei 2019   13:29 5
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Diketahui Indonesia kini tengah giat-giatnya menggalakan pembangunan infrastruktur guna pemerataan pembangunan. Namun, hal itu menemukan kendala tersendiri yang menjadika pembangunan infrastrukut ini terkesan terhambat dan kurang terlihat hasilnya. Hal itu adalah kurangnya dana yang dimiliki negara. Sehingga diajukan suatu solusi dimana pemerintah melakukan sebuah perjanjian dengan pihak swasta.

Kegiatan ini disebut dengan public private partnersip atau yang juga sering disebut dengan Kerjasama Pemerintah Swasta (KSP). Perjanjian ini dilakukan dengan menjalan prinsip-prinsip fungsi perusahaan swasta yang diimplementasikan dalan administrasi dan penyediaan barang publik. Namun, bentuk kerja sama yang diharapkan menjadi solusi, pada kenyataannya membawa masalah baru yang malah menghambat jalannya pembangunan infrastruktut yang akan berdampak pula pada jalannya perkonomian.

Umumnya pelaksaan perjanjian ini didasarkan pada prinsip yang adil, terbuka, transparan, dan bersaing. Karena mengutamakan sikap transparasi dan persaingan ini menimbulkan berbagai dampak positif yang dapat dirasakan baik oleh masyarakat dan pemerintah. Mulai dari meningkatnya penerimaan opini publik terhadap proyek kerjasama antara pemerintah dan swasta ini hingga mendorong kesanggupan lembaga keungan untuk menyediakan pembiayaan tanpa adanya jaminan orang ketiga.

Tak hanya itu, dengan prinsipnya ini diharapkan dapat mengurangi resiko kegagalan pada pembangunan proyek yang akan juga berdampak pada makin menariknya para bidders yang berkualitas dan mumpuni. Semua keuntungan ini dapat didapat apabila prinsip yang ada dijalankan dengan baik, sementara itu bagaimana bila prinsip yang dianut tidak dijalankan akan adanya kegagalan proyek dalam perjanjian ini.

Rencana pembangunan proyek-proyek infrastruktur strategis mulai dari pembangunan jalan tol, jalur rel kereta api, pengembangan pelabuhan hingga pembangkit listrik. Kita ketahui dengan pendapatan negara yang saat ini, tentu saja proyek strategis ini memiliki hambatan paling besar pada masalahn pendanaan. Sehingga dijalankan proyek kerja sama dengan para pihak swasta melalui public private partnership.

Upaya untuk memperlancar bentu kerja sama ini pemerintah menyediakan berbagai fasilitas fisikal dan dukungan berupa jaminan untuk proyek publiv private partnership yang tertera pada Pilpres nomer 13 tahun 2010. Namun, dengan itu semua masalah yang diharapi pemerintah tidak berhenti samppai disitu. Menurut penelitian Global Competitiveness Report, infrastruktur Indonesia menduduki peringkat 76 dari 142 negara yang disurveri, dan termasuk rendah dibanding negara ASEAN lainnya.

Hal tersebut terjadi oleh beberapa faktor mulai dari kurang matangnya persiapan proyek yang menyebabkan kurang baiknya respon dari pasar. Permasalahan seperti adanya sengketa lahan dan proses pembebasan lahan yang berlarut-larut sebagai bentuk penolakan masyarakat pun menjadi faktor penghambat lainnya. Para investor pun banyak yang tidak sanggup untuk menutupi dana proyek yang disebebkan oleh resiko dan beban yang terlalu tinggi yang harus dipegang oleh pihak swasta.

Dapat dilihat sebagai contoh pada pengerjaan proses Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi, adanya penolakan dari masyarakat mengenai pembebasan lahan membuat proses pengerjaan proyek terhambat. Hal ini juga sempat terjadi pada proyek Tol Jakarta outer ring road west 2, permasalahan dipicu oleh ketidak sesuaian harga lahan.

Para warga sekitar beranggapan bahwa penetapan harga untuk pembebasan lahan dilakukan secara sepihak oleh oleh Panitia Pengadaan Tanah Jakarta Selatan. Tak hanya soal masalah pembebasan lahan atau penetapan harga ganti rugi masalah lain datag dapat dari sepinya peminat investor atau masalah administrasi terkait perijinan.

Seperti yang terjadi pada proyek Maros Regency Water Supply yang berada di Sulawesi Selatan, menghadapi masalah administrasi perijinan. Diketahui bahwa tidak kunjung terbitnya Surat Ijin Pemanfaat Air yang menyebabkan fasilitas dan pipa transmisi bernilai Rp.12 miliyar menjadi sia-sia dan tidak bisa dimanfaatkan.

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya untuk menanggulangi resiko dari perjanjian kerja sama dengan pihak swasta ini, pemerintah membentuk sebuah jaminan tersendiri. Pemerintah menyediakan tiga fasilitas keuangan berupa Dana Tanah, Dana Infrastuktur, dan Dana Pinjaman yang dikelola oleh Kementrian Pekerjaan Umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun