Mohon tunggu...
Galih Wicaksono
Galih Wicaksono Mohon Tunggu... Mahasiswa - Penulis Pemula

Literasi Generasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Inilah Alasan di Balik Turunnya Harga Pertamax!

2 Oktober 2022   17:53 Diperbarui: 2 Oktober 2022   18:01 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Diakses Dari Kompas.com (https://www.kompas.com/)

Dunia pemberitaan nasional kembali menghadirkan informasi menarik yang menyita perhatian masyarakat luas. Pasalnya, Pertamina selaku perusahaan gas dan minyak milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN) secara resmi telah merilis harga terbaru dari Bahan Bakar Minyak (BBM) per 1 Oktober kemarin. 

Dalam rilis harga terbaru, Pertamax yang merupakan BBM dengan harga tertinggi mengalami penurunan cukup signifikan. Pertamax yang semula dijual dengan harga Rp. 14.500/liter menjadi Rp. 13.900/liter. 

Sedangkan harga Pertalite hingga saat ini terpantau stabil, dengan bertahan pada harga Rp. 10.000/liter. Lalu apakah yang menyebabkan harga Pertamax turun, sedangkan harga Pertalite tidak ? Berikut ulasannya !

Sebelum membahas lebih lanjut tentang turunnya harga Pertamax, mari kita cermati terlebih dahulu klasifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di Indonesia. Dilansir dari https://www.bphmigas.go.id/, berikut adalah klasifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang ada di Indonesia.

  • Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT)

Klasifikasi Bahan Bakar Minyak (BBM) pertama, adalah Jenis BBM Tertentu (JBT) atau yang disebut dengan BBM Subsidi adalah jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang harganya ditetapkan oleh Pemerintah. Selain ditetapkan oleh Pemerintah, JBT juga mendapatkan subsidi dari Pemerintah. Adapun yang termasuk dalam JBT atau BBM subsidi, adalah minyak tanah (karosene) dan minyak solar (gas oil).

  • Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP)

Selain Jenis BBM Tertentu (JBT), Bahan Bakar Minyak (BBM) di Indonesia juga diklasifikasikan menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP). Berbeda dengan  Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah, Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) tidak mendapatkan subsidi dari Pemerintah. Meskipun demikian, Pemerintah memberikan kompensasi penugasan untuk pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) keseluruh wiyalah Indonesia. Adapun yang termasuk dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP), adalah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin (gasoline) atau yang lebih familiar dikenal dengan nama Pertalite.

  • Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU)

Pengklasifikasian Bahan Bakar Minyak (BBM) yang terakhir, adalah Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Berbeda dengan Jenis BBM Tertentu (JBT) yang mendapatkan subsidi dari Pemerintah atau  Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) yang mendapatkan kompensasi dari Pemerintah, Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) merupakan bahan bakar yang harganya mengikuti harga minyak dunia. Sehingga apabila harga minyak dunia menurun atau meningkat, maka harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis JBU juga akan menurun atau meningkat. Adapun yang termasuk dalam kategori Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), adalah RON 90 (selain Pertalite), RON 92, RON 95, Minyak Diesel, dan Minyak Bakar.

Dengan berlandaskan penjelasan diatas, maka dapat dipahami bahwa Pertamax terklasifikasikan dalam Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU). Hal ini karena Pertamax memiliki nilai RON 92 keatas, sehingga dengan demikian harga Pertamax mengikuti harga minyak dunia. Penurunan harga jual Pertamax yang terjadi saat ini, merupakan konsekuensi dari turunnya harga minyak global. Selain Pertamax, jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengalami penurunan harga adalah Pertamax Turbo, Dexlite, dan Perta Dex. Penyesuaian harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU), tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 62/K/12/MEM/2020 Tentang Formulasi Harga Jenis Bahan Bakar Minyak Umum (JBU) atau BBM non subsidi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun