Terorisme adalah sebuah faham yang berpendapat bahwa kekerasan, intimidasi dan semacamnya yang menimbulkan kecemasan dan ketakutan adalah hal yang terbaik untuk mencapai tujuan baik secara individu maupun secara organisasi atau kelompok. Teroris sering melakukan kejahatan apabila ada orang yang tidak mau mengikutinya atau tidak sefaham dengannya, bahkan teroris sering memakan korban jiwa dan harta. Secara akademisi, teroris dikategorikan sebagai "kejatahan luar biasa" dan dikategorikan juga sebagai "kejatahan terhadap kemanusiaan" yang tidak berprikemanusiaan.
Mengingat perlakuan teroris terhadap umat manusia sangatlah kejam dan telah dikategorikan sebagaimana disebutkan diatas maka pemberantasannya pun tentu tidaklah mudah dan tidak dapat menggunakan cara-cara yang biasa sebagaimana menangani tindak pidana biasa seperti pencurian, pembunuhan atau penganiayaan. Gerakan-gerakan terorisme selalu menggunakan ancaman atau tindak kekerasan yang mengancam keselematan jiwa dan harta tanpa memilih-milih siapa yang akan menjadi kobannya.
Terorisme memiliki sejarah yang panjang dan perkembangannya mengikuti perkembangan manusia dengan situasi yang mendukungnya, sehingga semakin canggih teknologi dikehidupan yang sekarang ini maka jaringan tindak dan criminal teroris akan semakin mudah melakukan terror dimanapun dan kapanpun. Dan teror di masa sekarang ini bentuknya berubah-ubah dan dampaknya sangat meresahkan masyarakat dunia. Apalagi sekarang ini sangat berkembang pesatnya ekonomi, perdagangan dan industry ditambah dengan teknologi informasi yang sekarang ini sangat canggih dan modern, hal ini memberi banyak peluang kepada terorisme kepada negara-negara besar untuk menancapkan pengaruhnya yang akan melahirkan proses globalisasi dan modernisasi, yang nantinya akan menjadi lahan subur bagi perkembangan terorisme.
Niat teroris dulunya memang baik yaitu mengajak orang-orang masuk islam, akan tetapi cara yang mereka lakukan sangatlah dibenci oleh islam tersendiri, karena dalam islam melarang dan akan memerangi orang yang melakukan kekerasan terhadap sesamanya, seperti yang digambarkan dalam (Q.S Al-Isra/17:13) yang menjelaskan tentang haramnya membunuh orang baik kecuali adanya suatu alasan yang benar. Dalam islam juga melarang umatnya atau pengikutnya untuk memaksa orang lain agar memasuki atau mengikuti agama islam seperti yang tergambar dalam (Q.S Al-Baqarah/2:256) yang artinya "Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (islam).
DAFTAR PUSTAKA
pandangan Islam terhadap teroris - Google Cendekia" https://scholar.google.com/scholar?hl=id&as_sdt=0%2C5&q=pandangan+Islam+terhadap+teroris&oq=#d=gs_qabs&u=%23p%3DSTLVo_womjUJ
"Menghindari Kekerasan, Menjunjung Nilai Kemanusiaan" https://news.detik.com/kolom/d-4888599/menghindari-kekerasan-menjunjung-nilai-kemanusiaan