
Teori ini di kemukaan oleh John Locke. John Locke percaya akan adanya hak alami untuk hidup, kebebasan dan properti.
Arti tersendiri dari life liberty dan property artinya adalah "kehidupan, kebebasan,dan mengejar suatu kebahagiaan" yang merupakan ungkapan atau isi dari deklarasi kemerdekaan amerika.

Menurut Locke ada tiga hak alami yaitu:
* Hidup yaitu setiap manusia berhak untuk hidup. Bahkan dari manusia itu masih ada dalam kandungan.
* Kebebasan yaitu setiap manusia berhak untuk melakukan apa yang inginkan selama itu tidak bertentangan dengan hak untuk hidup. Setiap orang bebas apasaja akan hidupnya.
* Properti yaitu setiap manusia berhak untuk memiliki semua yang mereka lakukan atau dapatkan selama itu tidak bertaentangan dengan hak untuk hidup dan hak untuk kebebasan.Â
Life
Yaitu hak yang didasarkan dengan keyakinan manusia untuk memiliki hak untuk hidup dan tidak untuk dibunuh oleh manusia lainnya. Hak untuk hidup penting karena hak ini didasarkan pada kemampuan seseorang untuk merencanakan masa depan diri mereka sendiri. Dengan adanya hak untuk hidup, setiap manusia mempunyai kewajiban untuk menjaga hak dirinya sendiri. Jika sudah merasa diri sendiri aman, kita juga dapat membantu atau menjaga hak orang lain untuk hidup.
Pemerintah juga sudah membuat UU tentang hak untuk hidup yaitu yang terdapat pada  Pasal 28A UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 Pasal 9. Setiap manusia berhak untuk hidup secara tentram dan damai tanpa adanya gangguan dari orang lain. Seperti jika diri kita atau orang lain diperlakukan buruk oleh seseorang, kita dapat melaporkannya ke pihak yang berwenang.