Mohon tunggu...
Dhea Amelia
Dhea Amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

UNIVERSITAS MERCUBUANA Nama : Dhea Amelia (43120010374) Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

K8_ Life, Liberty, and Property

21 April 2022   17:15 Diperbarui: 21 April 2022   20:53 1014
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

screenshot-20220421-204555-powerpoint-626160e2ef62f654dc6435f2.jpg
screenshot-20220421-204555-powerpoint-626160e2ef62f654dc6435f2.jpg
Teori Life, Liberty dan Property

Teori ini di kemukaan oleh John Locke. John Locke percaya akan adanya hak alami untuk hidup, kebebasan dan properti.

Arti tersendiri dari life liberty dan property artinya adalah "kehidupan, kebebasan,dan mengejar suatu kebahagiaan" yang merupakan ungkapan atau isi dari deklarasi kemerdekaan amerika.

screenshot-20220421-204558-powerpoint-626160f5bb448602a9557c44.jpg
screenshot-20220421-204558-powerpoint-626160f5bb448602a9557c44.jpg
Hidup, Kebebasan, dan Pengejaran Kebahagiaan " adalah ungkapan terkenal dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika Serikat . Frasa tersebut memberikan tiga contoh hak yang tidak dapat dicabut yang menurut Deklarasi telah diberikan kepada semua manusia oleh Pencipta mereka, dan yang diciptakan untuk dilindungi oleh pemerintah. Seperti prinsip-prinsip lain dalam Proklamasi Kemerdekaan, frasa ini tidak mengikat secara hukum, tetapi telah banyak dirujuk dan dipandang sebagai inspirasi bagi dasar pemerintahan.

Menurut Locke ada tiga hak alami yaitu:

* Hidup yaitu setiap manusia berhak untuk hidup. Bahkan dari manusia itu masih ada dalam kandungan.

* Kebebasan yaitu setiap manusia berhak untuk melakukan apa yang inginkan selama itu tidak bertentangan dengan hak untuk hidup. Setiap orang bebas apasaja akan hidupnya.

* Properti yaitu setiap manusia berhak untuk memiliki semua yang mereka lakukan atau dapatkan selama itu tidak bertaentangan dengan hak untuk hidup dan hak untuk kebebasan. 

Life

Yaitu hak yang didasarkan dengan keyakinan manusia untuk memiliki hak untuk hidup dan tidak untuk dibunuh oleh manusia lainnya. Hak untuk hidup penting karena hak ini didasarkan pada kemampuan seseorang untuk merencanakan masa depan diri mereka sendiri. Dengan adanya hak untuk hidup, setiap manusia mempunyai kewajiban untuk menjaga hak dirinya sendiri. Jika sudah merasa diri sendiri aman, kita juga dapat membantu atau menjaga hak orang lain untuk hidup.

Pemerintah juga sudah membuat UU tentang hak untuk hidup yaitu yang terdapat pada  Pasal 28A UUD 1945 dan UU No.39 Tahun 1999 Pasal 9. Setiap manusia berhak untuk hidup secara tentram dan damai tanpa adanya gangguan dari orang lain. Seperti jika diri kita atau orang lain diperlakukan buruk oleh seseorang, kita dapat melaporkannya ke pihak yang berwenang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun