Mohon tunggu...
Gaganawati Stegmann
Gaganawati Stegmann Mohon Tunggu... Administrasi - Telah Terbit: “Banyak Cara Menuju Jerman”

Housewife@Germany, founder My Bag is Your Bag, co founder KOTEKA, teacher, a Tripadvisor level 6, awardee 4 awards from Ambassadress of Hungary, H.E.Wening Esthyprobo Fatandari, M.A 2017, General Consul KJRI Frankfurt, Mr. Acep Somantri 2020; Kompasianer of the year 2020.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Apakah Denda di Masa Pandemi Berlaku untuk Pejabat?

23 Juni 2020   15:28 Diperbarui: 23 Juni 2020   15:36 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kata orang, peraturan memang dibuat manusia untuk dilanggar. Benarkah?

Siapa yang biasanya membuat aturan? Pejabat kan? Siapa targetnya? Masyarakat, kan? Kompasianer, numpang tanya. Pejabat itu masuk masyarakat, nggak sih?

Rasanya rada mirip sindiran di atas, bahwa kalau ada aturan ya, pasti ada yang melanggar lah.

Tapi asli nggak nyangka kalau pejabat yang membuat aturan, justru akan jadi orang yang melanggar. Kisah nyata itu lagi santer dibicarakan di Jerman baru-baru ini. Mengapa? Sebab Minister Presiden negara bagian kami Baden-Wuerttemberg, bapak Winfried Kretschmann disorot media. Kalian tahu apa yang beliau langgar? Simak, yuk.

Denda bagi yang bergerombol lebih dari dua orang dan nggak pakai masker

Beberapa hari yang lalu, anak kami yang nomor satu lapor. Biasa anak kos, hilang begitu saja. Datang kalau ada perlunya. Uangnya habis, minta setoran. Apalagi, ia harus membayar uang denda karena mendapat surat cinta dari pemda. Eh? Mengapa bisa sampai begitu?

Ceritanya, zaman Jerman masih tinggi angka pertambahan pasien Corona yakni sekitar bulan April, ada peraturan bahwa boleh bergerombol dengan dua orang saja, kecuali kalau sekeluarga (bapak-ibu dan anak-anak).

Itupun harus pakai masker semua, karena wajib masker sudah berlaku sejak 27 April 2020.

Nah, rupanya, suatu hari anak kami itu pergi bersama dua orang temannya ke Pizzeria atau restoran setempat yang menyajikan masakan khas Italia seperti pizza, Spaghetti, Rigatoni dan raviolii.

Memang orang kalau lagi apes, apalagi namanya anak muda kan gayanya sok cool jadi bahan perhatian. Ya, kebetulan saat itu ada petugas pemda (Ordnungsamt) yang sedang patroli. Setelah menanyakan Ausweis atau ID card, ketiga anak dikatakan akan mendapat surat denda karena mereka bertiga, bukan berdua, ditambah yang paling parah, nggak pakai masker.  Di daerah kami, memang dendanya mencapai 15 euro (Rp 360.000) kalau baru sekali dan kalau sudah berkali-kali nggak pakai atau lupa, 30 euro (Rp 480.000).

Akibatnya, total denda masing-masing anak adalah 120 euro atau sekitar Rp 1.900.000 an. Sayang duitnya, dibuang percuma. Kantong jadi bolong.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun