Berita bohong alias hoaxakhir-akhir ini semakin banyak bermunculan. Terlebih semakin maraknya media online yang bermunculan. Hal ini tentu sangat disayangkan. Efek yang ditimbulkan dari hoax juga tidak boleh dianggap remeh. Salah satu contohnya, seperti yang pernah terjadi beberapa waktu lalu. Tersebar secara luas di media sosial foto Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang beberapa waktu lalu mendekam di tahanan Mako Brimob sedang berlibur di kampung halamannya Belitung Timur. Foto tersebut bukanlah foto palsu. Namun, informasi yang mengikuti penyebaran foto tersebutlah yang paslu. Beberapa pihak langsung meyakini berita tersebut. Namun, setelah diverifikasi kembali foto tersebut ternyata adalah foto miliki jurnalis Kompas. Foto itu diambilnya ketika meliput kegiatan Ahok ketika pulang kampung dalam rangka hari raya Cap Go Meh yang jelas---jelas dilakukan sebelum Ahok diharuskan mendekam di penjara.
      Tentu menjadi pertanyaan bagi kita mengapa hoax semacam itu bisa muncul? Selain itu, bagaimana kita dapat mengetahui kalau itu adalah berita bohong atau hoax? Terlebih maraknya situs berita online yang saat ini mampu menyebarkan informasi bahkan hanya dalam hitungan menit. Tentu sangat sulit untuk menanggulangi efek dari tersebar hoax. Itu mengapa penting bagi kita untuk mengetahui apa itu hoax dan mengenalinya.
Apa itu hoax?
      Istilah hoax diartikan oleh MacDougall sebagai infromasi yang sesungguhnya tidak benar. Namun, dibuat seolah-olah benar (1958: 6). Sedangkan dilansir dari Antaranews.com menurut Lynda Walsh dalam buku berjudul "Sins against Science" kata hoaxsudah muncul pada tahun 1808. Cambridge Dictionarybahkan mengatakan hoax memiliki arti tipuan atau lelucon. Dengan kata lain hoaxmerupakan berita bohong guna menciptakan kepercayaan terhadap isu atau berita yang diangkat. Padahal si pembuat berita mengetahui bahwa berita tersebut adalah bohong.
Saat ini hoax seringkali dikaitkan dengan kegiatan pembuatan ataupun penyebaran berita bohong yang disebarkan baik melalui media massa ataupun media sosial. Oleh karena itu dalam tulisan ini saya akan menyebut informasi palsu sebagai "Berita hoax". Tujuannya adalah agar dapat dipahami bahwa konteks yang akan dibahas pada tulisan ini adalah berita yang mengandung atau memuat berita bohong yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya. Keberadaan berita hoax tentunya berbahaya mengingat berarti terjadi penyebaran informasi yang tidak didasarkan pada fakta. Tentu jika kita kembali lagi pada kewajiban jurnalis dalam kode etik jurnalistik jelas dilarang.
Berita Hoaxdari Segi Kode Etik Jurnalistik
Menulis berita hoax seperti yang sudah kita pahami di atas sama dengan menulis berita bohong. Sebagai seorang jurnalis menulis berita bohong adalah sesuatu yang dilarang. Hal tersebut tertera pada pasal 4 Â kode etik jurnalistik Indonesia yang diterbitkan oleh Dewan Pers Indonesia. Pasal tersebut mengatakan bahwa wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Bohong dalam pasal tersebut ditafsirkan sebagai sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
Perlu untuk kita ketahui juga bahwa berita yang benar sejatinya memiliki ciri dan nilai yang dapat dipelajari dengan mudah. Ciri sebuah berita menurut Sedia Willing Barus, mencakup lima hal. Pertama, Accuracy atau akurat, cermat dan ketelitian. Kedua, universality atau dapat dikatakan berlaku secara umum. Selanjutnya, Fariness yaitu bersifat jujur dan adil. Keempat, ada Humanity atau ada nilai kemanusiaan di dalamnya. Ciri berita yang terakhir adalah immediate yang berarti berita harus segera disampaikan (2010: 31)
Hoax pada Media Online.
      Seiring berkembangnya zaman media online mulai menjadi platform utama untuk mengakses informasi. Tidak hanya dari generasi 90-an ke bawah atau yang dikenal dengan istilah generasi millenial. Tetapi juga dengan generasi-generasi di atasnya yang mau tidak mau harus mengikuti perubahan. Sampai Desember 2016 telah ditemukan 800.000 situs penyebar hoax menurut Menteri Kominfo, dilansir dari CNN. Jumlah ini tentunya harus dikurangi. Mengingat media online harusnya memuat berita yang berimbang dan bukannya berita bohong dan fitnah. Hal tersebut didasarkan pada ketentuan kode etik jurnalistik dan undang-undang pers. Â
Penyebab HoaxMudah Tersebar