Tentu saja masih bisa kita ingat peristiwa kerudung bersertifikat halal dari MUI yang membuat heboh. Biasanya kehebohan berkaitan dengan makanan dan minuman, namun pakaian halal? Itu hal baru.Â
Tak banyak yang tahu kalau dunia fashion juga ada bersinggungan dengan kehalalan. Perkembangan issu halal memang merambah ke segala komoditas. Selain jilbab halal, ada vaksin halal, tranportasi halal bahkan airport halal.
Mengapa kehalalan menjadi issue penting dalam kehidupan seorang muslim? Hal ini terkait dengan masalah ketaatan kepada kehendak ilahiah dan juga hikmah yang tersembunyi di dalamnya.Â
Dalam hal barang konsumsi, ajaran Islam mengajarkan tiga hal prinsip halal, thoyib, dan tidak berlebihan. Ketiga prinsip memiliki buah tersendiri. Kehalalan akan melahirkan kesalehan, menggunakan barang yang baik (thoyib) akan melahirkan kecerdasan dan konsumsi yang tidak berlebihan akan melahirkan kesehatan.
Tujuannya adalah agar saat Olimpiade 2020 di Jepang, pasar halal Jepang sudah tumbuh dan mampu memikat. Pasar yang jadi sasarannya adalah turis dari Indonesia dan juga dari negara Timur Tengah. Menurut data Nippon Asia Halal Association (NAHA), Indonesia adalah penyumbang turisme Jepang.Â
Belgia tak ketinggalan. Negara yang memiliki jumlah populasi muslim yang besar ini juga sudah bergerak mempromosikan halal product. Pasarnya selain masyarakat muslim Belgia, juga masyarakat muslim di seluruh Eropa dan bahkan Indonesia.
Indonesia tentu saja memiliki potensi besar dalam bidang industri halal ini. Selain memiliki jumlah muslim terbesar dunia, standar sertifikasi halal Indonesia juga diakui oleh dunia. Dalam peringkat yang dikeluarkan oleh OKI (Organisasi Konferensi Islam), Indonesia menduduki posisi ke-4.Â
Namun demikian, Indonesia terbilang terlambat dalam hal produk halal ini. Indonesia ketinggalan jauh dari Belgia, Jepang dan Korea. Negeri Jiran Malaysia bahkan sudah menjadikan dirinya sebagai salah satu leader dalam jaringan halal internasional.
Dalam industri halal ini, Indonesia baru menggeliat mulai tahun 2014. Pada Tahun itu, Indonesia baru memiliki Undang-undang Halal. UU Nomor 33/2014 itu ditanda tangani beberapa hari sebelum Presiden SBY lengser sehingga kurang bergaung karena kalah oleh isu lengsernya SBY.Â