Mohon tunggu...
masfufah rosyidah
masfufah rosyidah Mohon Tunggu... Lainnya - bismillah

usahatidakakanmengkhianatihasil

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Hidup dan Hak Mendapat Ketentraman

17 Januari 2021   18:01 Diperbarui: 17 Januari 2021   18:32 482
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap orang dalam islam berhak mendapat perlindungan, tidak ada alasan bagi seseorang untuk tidak diilindungi haknya, selama ia tidak melakukan tindak pidana atau melakukan kemungkaran dan selanjutnya harus dinyatakan bebas sampai adanya teerbukti adanya pelanggaran. pemeliharaan dan perlindungan islam atas hak, mencakup masalah baik yang kecil maupun masalah yang besar, kuat atau lemah, non muslim atau non muslim, laki-laki mmaupun perempuan, pemerintah maunpun rakyat, sakit maupun sehat. bahkan perlindungan hak tidak saja diberikan pada orang yang sudah mati.

Ajarin islam mengharamkan memfitnah orang yang sudah mati, juga mengharamkan mencelannya.

Rasulullah Saw. Bersabda;

" ingatlah akan kebaikan-kebaikan orang mati kalian ."

Islam  mengancam dengan hukuman qishash bagi orang yang menyakiti orang lain. karena kehidupan tidak berarti dan tidak pula akan tegak urusannya selagi tidak disangsinya orang-orang yang menyakiti orang lain.

Firman Allah SWT.Q.S. Al-Baqarah; 179

" Dan dalam qishash itu ada (jaminan kelangsuran) hudp bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa."

Orang yang membunuh satu orang tanpa hak seolah-olah telah membunuh orang keseluruhan. pernah dalam suatu kejadian seorang prajurit ia lapor pada khalifah  Umar bin Khathab , bahwa panglima Abu Musa Al- Asyari memukul nya sebanyak dua puluh kali, kemudian Umar berdiri menyampaikan pidato pada mereka; "ingatlah janganlah kalian memukul orang-orang muslim, karena sama dengaan kamu menghinakan mereka, janganlah kamu menghalangi hak mereka, maka sama dengan kamu mengkufurkan mereka , dan janganlah menghilangkan sesutu yang kita raih, karena kalian berarti telah menyianyiakan mereka. 

Kemudian Umar menulis surat untuk untuk panglima; "jika kamu telah melakukan hal itu (pemukulan) dihadapan orang banyak, maka duduklah untuknya dihadapan orang banyak,supaya ia dapat melakukan (balasan)sesui dengan apa yang telah kamu perbuat, jika engkau melakukannya ditempat yang sepi dari manusia  maka duduklah ditempat yang sepi sepuya ia mendapatkan balasan dari kamu.

ketika surat itu sampai pada panglima dan prajurit telah datang, maka Abu Musa duduk agar prajurit itu dapat segera membalasnya. Tetapi prajurit itu dapat segera membalasnya. Tetapi prajurit itu tidak jadi membalasnya bahkan mengangkat kepalanya pada Allah seraya berdo'a ; " Ya Allah saya telah memaafkannya. Dan kejadian yang serupa banyak terjadi diantaranya adalah kasus yang terjadi pada Amru bin ash.

Islam tidak membenarkan orang menyakiti orang lain walaupun dengan perkataan, Rasulullah melarangnya, sebagaimana sabdanya;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun