Ilmu hukum di Indonesia ini dalam penyelesaian kasus pidana, tidak pernah tanpa dibutuhkan saksi. Syarat untuk menjadi saksi dalam ilmu hukum adalah melihat, mendengar dan merasakan. Syarat untuk menjadi saksi dalam ilmu hukum tentu berbeda dengan menjadi saksi sebagai orang beriman. Beriman itu soal bersaksi. Orang yang beriman, dapat bersaksi melalui perbuatannya.Â
Dalam ilmu hukum seorang saksi berdasarkan keterangan, dapat diangkat statusnya menjadi tersangka dan bahkan terdakwa dan selalu saja berujung di Lapas. Dalam iman, seorang yang bersaksi, dapat diangkat statusnya menjadi orang-orang yang diselamatkan.Â
Sebagai saksi hukum, hukum yang diberlakukan adalah  hukum pidana. Sebagai saksi iman, hukum yang diberlakukan adalah hukum cinta kasih.Â
Mari menjadi saksi iman, bersaksi melalui pola pikir, pola rasa, pola kata, pola sikap dan pola perilaku. Bersaksilah melalui perbuatan sebab iman tanpa perbuatan adalah mati, demikian kata Rasul Yakobus