Mohon tunggu...
Yudel Neno
Yudel Neno Mohon Tunggu... Penulis - Penenun Huruf

Anggota Komunitas Penulis Kompasiana Kupang NTT (Kampung NTT)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Menjadi Saksi

17 Desember 2017   10:55 Diperbarui: 17 Desember 2017   11:09 330
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu hukum di Indonesia ini dalam penyelesaian kasus pidana, tidak pernah tanpa dibutuhkan saksi. Syarat untuk menjadi saksi dalam ilmu hukum adalah melihat, mendengar dan merasakan. Syarat untuk menjadi saksi dalam ilmu hukum tentu berbeda dengan menjadi saksi sebagai orang beriman. Beriman itu soal bersaksi. Orang yang beriman, dapat bersaksi melalui perbuatannya. 

Dalam ilmu hukum seorang saksi berdasarkan keterangan, dapat diangkat statusnya menjadi tersangka dan bahkan terdakwa dan selalu saja berujung di Lapas. Dalam iman, seorang yang bersaksi, dapat diangkat statusnya menjadi orang-orang yang diselamatkan. 

Sebagai saksi hukum, hukum yang diberlakukan adalah  hukum pidana. Sebagai saksi iman, hukum yang diberlakukan adalah hukum cinta kasih. 

Mari menjadi saksi iman, bersaksi melalui pola pikir, pola rasa, pola kata, pola sikap dan pola perilaku. Bersaksilah melalui perbuatan sebab iman tanpa perbuatan adalah mati, demikian kata Rasul Yakobus

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun