Mohon tunggu...
Friend Kasih
Friend Kasih Mohon Tunggu... Konsultan - Konsultan Hukum
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Legal Consultant

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pengertian dan Peraturan yang Mengatur Jasa Rekrutmen Tenaga Kerja

14 Mei 2018   20:47 Diperbarui: 17 September 2019   01:36 2137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pengertian Dan Peraturan Yang Mengatur Jasa Rekrument Tenaga Kerja atau yang kita kenal dengan banyak istilah lain seperti Lembaga Consulting atau Jasa Sumber Daya Manusia (Human Resources) Penyalur Tenaga Kerja

Didalam Dunia Ketenagakerjaan Indonesia masih banyak terjadi dugaan pelanggaran pelanggaran Ketenagakerjaan. Indonesia adalah salah satu negara dengan jumlah buruh terbesar di ASEAN. 

Disini perlunya advokasi bagi tenaga kerja/buruh mengenai Hak Hak atau Pengetahuan mengenai dunia Ketenagkerjaan. Buruh/Tenaga Kerja adalah asset bagi perusahaan sehingga sudah seharusnya Buruh/Tenaga Kerja diperhatikan kesejahteraannya.

Salah satu permasalahan/perselisihan yang dihadapi buruh yang sudah cukup lama adalah Sistem Outsourcing. Pengertian Outsoucing merekrut tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Menurut UU Ketenagakerjaan Perusahaan Pemberi Kerja hanya boleh memberi Pekerjaaan kepada Tenaga Kerja dari Perusahaan Penyedia tenaga kerja

Tidak boleh ke dalam bidang pokok bisnis perusahaan atau produksi hanya boleh digunakan di dalam kegiatan penunjang. Masih banyak dugaan pelanggaran yang dilakukan dalam sistem ini.

Banyak hak hak tenaga kerja yang dilanggar dan sekarang makin maraknya Jasa Rekrument Tenaga Kerja atau yang kita kenal dengan banyak istilah lain seperti Lembaga Consulting tau Jasa Sumber Daya Manusia (Human Resources) Penyalur Tenaga Kerja yang masih banyak belum tahu bagaimana Aturan atau Undang undang yang mengatur itu Jasa Rekrument Tenaga kerja diatur oleh undang undang Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Tentang Penempatan Tenaga Kerja. 

Penempatan tenaga kerja adalah proses pelayanan kepada pencari kerja untuk memperoleh pekerjaan dan pemberi kerja dalam pengisian lowongan kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuan. Pelaksana penempatan tenaga kerja terdiri dari:

a. Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan; dan

b. Lembaga swasta berbadan hukum.
Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja. Lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta yang selanjutnya disingkat LPTKS adalah lembaga swasta berbadan hukum yang telah memperoleh ijin tertulis untuk menyelenggarakan pelayanan penempatan tenaga kerja. Lembaga swasta berbadan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, adalah
lembaga penempatan tenaga kerja swasta wajib memiliki ijin tertulis.
(2) Untuk memperoleh ijin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga swasta berbadan
hukum harus mengajukan permohonan tertulis dengan melampirkan:
a. copy akte pendirian dan/atau akte perubahan badan hukum yang telah mendapat
pengesahan dari instansi yang berwenang;
b. copy surat keterangan domisili perusahaan;
c. copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
d. copy bukti wajib lapor ketenagakerjaan sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1981
yang masih berlaku;
e. copy anggaran dasar yang memuat kegiatan yang bergerak di bidang jasa penempatan
tenaga kerja;
f. copy sertifikat hak kepemilikan tanah berikut bangunan kantor atau perjanjian kontrak
minimal 5 (lima) tahun yang dikuatkan dengan akte notaris;
g. bagan struktur organisasi dan personil;
h. rencana kerja lembaga penempatan tenaga kerja minimal 1 (satu) tahun;
i. pas foto pimpinan perusahaan berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 3 (tiga) lembar;
j. rekomendasi dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
kabupaten/kota sesuai dengan domisili perusahaan.
LPTKS biaya penempatan dari pengguna dan dari tenaga kerja untuk golongan dan jabatan tertentu Golongan dan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat  sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. LPTKS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat memungut biaya
penempatan tenaga kerja dari pemberi kerja.
(2) LPTKS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memungut biaya
penempatan tenaga kerja dari tenaga kerja untuk golongan dan jabatan
tertentu.
Pasal 5
(1) Golongan dan jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) adalah :
a. golongan pimpinan dengan jabatan manajer atau yang sederajat;
b. golongan supervisi dengan jabatan supervisor atau yang sederajat;
c. golongan pelaksana dengan jabatan operator atau yang sederajat;
d. golongan professional dengan syarat pendidikan strata satu (S1)
ditambah pendidikan profesi.
(2) Golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menerima
upah sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali upah minimum yang berlaku
diwilayah setempat.
BAB II
BIAYA PENEMPATAN
Pasal 6
(1) Besarnya biaya penempatan tenaga kerja yang dipungut dari pemberi
kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), ditetapkan sesuai
dengan kesepakatan antara pemberi dan LPTKS.
(2) Pemberi kerja dilarang membebankan biaya penempatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada tenaga kerja yang bersangkutan.
Pasal 7
(1) Besarnya biaya penempatan tenaga kerja yang dipungut dari tenaga
kerja golongan dan jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5,
ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan
LPTKS dan besarnya tidak melebihi 1 (satu) bulan upah yang diterima.
(2) Biaya penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangsur
sekurang-kurangnya 5 (lima) kali.
Pasal 8

Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja sebelum selesainya angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pekerja/buruh dibebaskan dari kewajiban membayar kekurangan angsuran.

Pengacara Ketenagakerjaan Dan Perusahaan Bekasi

081297798022

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun