Mohon tunggu...
Freety Zinta
Freety Zinta Mohon Tunggu... Wiraswasta - Pelajar

Semangat berproses

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review: Buku Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas

2 Desember 2021   18:57 Diperbarui: 2 Desember 2021   19:01 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul buku: Islam, Kepemimpinan Perempuan, dan Seksualitas

Penulis: Neng Dara Affiah

Penerbit: Yayasan Pustaka Obor Indonesia

Tahun Terbit: Desember, 2017

Tebal Buku: 189 halaman

 Buku yang akan menjadi pembahasan di review kali ini adalah buku yang berjudul Islam, Kepemimpinan dan Perempuan yang di tulis oleh Neng Darra Affiah.  Buku ini diterbitkan oleh penerbit obor pada tahun 2017. Buku ini berisi 3 BAB yaitu 1) Islam dan Kepemimpinan Perempuan, 2) Islam dan Seksualitas Perempuan, dan 3) Perempuan, Islam dan Negara. Dalam bab pertama ini, menjelaskan bahwa Islam selalu memandang manusia berada pada strata yang sama, dan tidak dapat dibeda-bedakan berdasarkan jenis kelamin, ras dan kekayaannya. Hal yang membedakan nya hanyalah ketakwaannya kepada Tuhan. Selanjutnya dalam sejarah, Khadijah yang merupakan seorang perempuan adalah orang pertama yang mempercayai kebenaran islam, dan juga meyakinkan bahwa Nabi adalah seseorang utusan Allah (Rasulullah). Kemudian ada juga Aisyah dan Fatimah yang menjadi perempuan yang paling disayangi, disantuni dan di hormati oleh Rasulullah. Hal ini sangat bertolak belakang pada pandangan orang terhadap perempuan pada zaman itu, di mana perempuan dianggap sebagai aib dan beban keluarga sehingga bayi perempuan pada saat itu harus dibunuh. Sungguh mulia Nabi Muhammad, justru dengan keadaan seperti itu, beliau tetap menghormati perempuan.
 Dalam buku ini juga mempertanyakan tentang peran kepemimpinan perempuan dalam islam. Dalam Al-Quran surah Al-Baqarah : 30 menjelaskan bahwa Allah menciptakan manusia, laki-laki, dan perempuan untuk menjadi seorang pemimpin, yang berarti dapat bertanggung jawab atas tugas dan amanah yang diberikan. Lantas terdapat juga argumen dimana laki-laki mempunyai superioritas yang lebih terhadap perempuan karena laki-laki memilki asset kekayaan yang mampu untuk menghidupi istri dalam kehidupan sehari-hari. Misalkan seorang istri dapat memenuhi kebutuhan nya dan dapat berdiri sendiri secara ekonomi maka itu merupakan hal yang bersifat fungsional, bukan hakiki. 

 Pada bab dua yang berjudul Islam dan Seksualitas Perempuan, membawa tentang perkawinan dalam perspektif beberapa agama. Agama yang akan di bahas adalah agama Yahudi, Kristen dan Islam, dengan materi fungsi perkawinan, tata aturannya dan pengaturan perkawinan antaragama. Pertama, Fungsi dan aturan perkawinan menurut tafsir agama-agama adalah untuk menciptakan ketentraman diantara pasangannya yaitu laki-laki dan perempuan pada suatu ikrar atau janji suci atas nama Tuhan. Jika Islam menyebutnya sebagai peristiwa Ijab-Kabul, lain halnya dengan Katolik yang menyebutnya sebagai Sakramen Perkawinan. Untuk menciptakan suasana ketentraman, perempuann harus dituntut untuk memelihara anak, dan dapat mendampingi suami. Hal ini tertuang pada ayat Qs. Al-Ahzab/33:73. Ayat ini dimaknai sebagai perintah perempuan untuk berdiam di rumah menurut agamawan yang konservatif.
 Ajaran Katolik pun juga berkata demikian bahwa untuk menempatkan perempuan (istri) di rumah diibaratkan sebagai "pelengkap" suami dan mematuhinya sebagaimana seorang jamaat mematuhi yesus. Pandangan agama yang telah termaksud diatas sangat memengaruhi masyarakat dalam berfikir, mereka akan berfikir bahwa posisi perempuan hanya akan sebagai ibu dan istri, tidak sebagai manusia yang memiliki otonomi atas kemerdekaan dan kebebasan yang ia punya sendiri. Hal ini juga yang menginisiasi muncul kebudayaan seorang istri harus mengikuti suaminya dan dilegitimasi melalui aturan hukum agama dan negara bahwa laki-laki merupakan kepala rumah tangga dan pencari nafkah utama. 

  Fungsi selanjutnya dari perkawinan menurut perspektif agama dalam buku ini adalah melahirkan keturunan. Dalam agama Yahudi sangat jelas mendukung fungsi ini, dikarenakan menurut agama Yahudi keturunan merupakan wahana untuk meneruskan perjanjian dari generasi ke generasi. Selanjutnya dalam agama Katolik, menegaskan bahwa buah dari perkawinan adalah keturunan. Islam juga demikian , Al-Quran menyatakan bahwa kesinambungan ajaran islam sangat ditentukan oleh kelanjutan keturunannya, keturunan yang lahir dari keluarga muslim harus mematuhi ajaran agamanya.

  Namun pertanyaannya, siapakah yang berhak menentukan suatu keluarga akan mempunyai anak atau tidak? Pertanyaan ini penting untuk dikaji, karena banyak perempuan yang tidak berkuasa atas tubuhnya sendiri dan pengendalian rahim yang melekat pada dirinya. Kemandulan juga sering dianggap sebagai kemalangan yang ada pada perempuan, masyarakat akan memandang buruk dan mencemooh dan mencampakkan perempuan tersebut.  

 Perkawinan juga berfungsi untuk menghindari praktik zina. Dalam agama hukuman yang diberian kepada pasangan berzina adalah hukuman berat, akan tetapi jika berbicara mengenai sanksi sosial perempuanlah yang menanggung lebih berat, karena secara fisik terdapat "jejak" hubungan seksual seperti pecahnya keperawanan. Hubungan seks di luar nikah dipandang dapat menentang hukum alam, karena ikatan cinta pada pasangan yang tidak kawin memungkinkan untuk putusnya tali cinta.

 Persyaratan lainnya pada perkawinan menurut perspektif agama adalah untuk memilih pasangan hidup yang seagama, penolakan ini juga bergantung pada masalah keturunan dan pendidikan agamanya. Dalam Islam pernikahan antar agama diperbolehkan tetapi hanya jika laki-laki Islam kawin dengan perempuan non Islam. Namun jika sebaliknya maka tidak diperbolehkan, karena perempuan dianggap mudah di pengaruhi dan mudah goyah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun