Mohon tunggu...
Fransiskus X J Sinuraya
Fransiskus X J Sinuraya Mohon Tunggu... Buruh - Hukum

Pemimpi yang ingin mewujudkan mimpinya.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Debet Collector Tidak Berhak Eksekusi Jaminan Fidusia

23 Oktober 2019   03:21 Diperbarui: 23 Oktober 2019   03:50 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Sering terjadi kejadian Debt Collector mengambil secara Paksa Barang milik Debitur yang cicilannya tertunggak. Hal ini sangat dilarang secara hukum.

Sering ditafsir sendiri pasal 15 uu fidusia oleh debt collector yg melakukan eksekusi.

Pasal 15
(2)Sertifikat Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam Bab Penjelasan :
Pasal 15
Ayat (2)

Dalam ketentuan ini, yang dimaksud dengan "kekuatan eksekutorial" adalah langsung dapat dilaksanakan tanpa melalui pengadilan dan bersifat final serta mengikat para pihak untuk melaksanakan putusan tersebut.

Kekuatan sama dengan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Dalam penjelasan dikatakan tanpa melalui pengadilan maksudnya tdk perlu lagi ke pengadilan mengajukan gugatan seperti perkara perdata lainnya krn sudah sama dgn putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sehingga proses selanjutnya adalah memohon eksekusi ke pengadilan. Sesuai 196 HIR.

Yg berhak melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan adalah juru sita pengadilan. krn sertifikat fidusia dipersamakan dgn putusan pengadilan yg berkekuatan hukum tetap, maka yg berhak eksekusi adalah Juru Sita Pengadilan.

https://youtu.be/89HvIVI1fsg

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun