Mohon tunggu...
Politik

Indonesia Negara Kerajaan

24 November 2016   18:59 Diperbarui: 24 November 2016   19:25 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Apakah Indonesia bisa menjadi kerajaan layaknya Kerajaan Inggris, Kerajaan di Arab Saudi, ataupun Kerajaan di Thailand? Presiden Jokowi menjadi Raja Jokowi yang akan menjabat, atau bisa jadi keturunan Presiden Soekarno yang akan meneruskan pemerintahan di Indonesia dan Presiden Jokowi bukanlah kepala negara seperti sekarang ini.

Mengingat sejarah Indonesia dari sebelum masa kemerdekaan, terdapat banyak kerajaan hampir di seluruh pelosok nusantara, maka wajar kiranya jika dipertanyakan, apakah penyelenggaraan negara Indonesia hanya namanya saja republik, tapi pada praktiknya adalah sebagaimana praktik di kerajaan? Apakah di antara pejabat dan aparatur negara masih ada pertanyaan: Saudara dari keturunan kerajaan apa, dan Saudara keturunan generasi yang ke berapa?

Adanya kecenderungan suatu jabatan di negara republik Indonesia, dijadikan seperti jabatan di kerajaan, yakni ada upaya-upaya untuk menjadikan jabatan seumur hidup dan menjadikan seperti dinasti yang turun-temurun.

Telah terjadi penyelewengan dari UUD 1945 sehingga muncul dekrit kembali ke UUD 1945— Tap. MPR No.V/MPR/1973 menetapkan Dekrit 5 Juli 1959 sebagai sumber hukum, mengenai masa jabatan Presiden RI yang pertama. Ada pula upaya menundaan pemilihan umum dan adanya upaya penundaan pelantikan dan serah terima jabatan, sebagai bentuk memperpanjang masa jabatan.

Pada kenyataannya, kerajaan-kerajaan di Indonesia masih terdapat di beberapa daerah, misalnya Daerah Istimewa Yogyakarta. Di Indonesia pada segi hukum, antara hukum nasional maupun hukum yang diterapkan pada otonomi kerajaan, dapat sejalan tanpa bertentangan satu sama lain.

Maka, nilai-nilai positif yang sudah lebih dulu ditanamkan dan menjadi ciri suatu negara demokratis seperti Indonesia, layaknya sebagai warga negara patutlah berbangga. Mempertahankan nilai solidaritas antarwarga negara dan nasionalisme, juga pada pejabat negara untuk sedia melayani masyarakat bukan untuk dilayani.


Bentuk Negara Indonesia tetaplah Kesatuan dengan pemerintahannya yaitu Republik. Maka dari itu, inilah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Florentina Yuniar XIIC / 06

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun