Mohon tunggu...
Florentina Dhone
Florentina Dhone Mohon Tunggu... Tenaga Kesehatan - Mahasiswa FKM UNDANA Kupang

Manfaatkan waktu luang dengan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Antisipasi Paham Radikalisme dan Terorisme

22 Maret 2019   21:54 Diperbarui: 22 Maret 2019   21:57 1724
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

RADIKALISME

Paham radikal dianggap berbahaya karena dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia  serta dapat memicu dan menimbulkan sebuah aksi yang ekstrim dalam sebuah penolakan yang tidak sesuai dengan paham yang mereka anut.

Sebenarnya apa arti kata RADIKAL?

Dilihat dari Kamus Besar Bahasa Indonesia kata RADIKAL mempunyai 3 arti yaitu:

  • Radikal berarti hal yang menyangkut prinsip  dan sangat mendasar
  • Radikal berarti maju dalam berpikir dan bertindak
  • Radikal berarti paham, sikap dan aksi yang muncul karena toleransi, fanatik, ekslusif, revolusioner yang berlebihan

Fenomena Radikal memang sangat kental dikaitkan dengan aksi terorisme, ditambah lagi dengan fakta bahwa isu teror di indonesia memang dilakukan oleh kelompok orang yang mengaku diri mereka sebagai kelompok agama garis keras/ Radikal mengacu pada sebuah gerakan yang membuat perubahan dramatis dilingkungan tempat tinggalnya.

 Terorisme adalah Penggunaan kekerasan untuk menimbulkan ketakutan dalam mencapai suatu tujuan.Terorisme merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam  kedamaian dan keamanan nasional maupun internasional (uu no 15 thn 2003 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme)

Istilah teror adalah usaha untuk menciptakan ketakutan, kengerian atau kekejaman oleh seseorang atau golongan 

Teroris adalah orang yang menggunakan kekerasan untuk menimbulkan rasa ketakutan.

Upaya mencegah dan memberantas paham radikal dan teroris serta sejenisnya yaitu:

  • Mengaktifkan kembali pos kamling
  • Mengecek keberadaan pendatang/tamu
  • Memiliki rasa kecurigaan terhadap gerak-gerik pendatang/penduduk baru
  • Melakukan patroli/ronda kampung/ronda lingkungan
  • Melaporkan kepada aparat setempat apabila menemukan hal-hal/ajaran yang menyimpang 
  • Menjalin komunikasi dan interaksi yang baik ditengah masyarakat 
  • Meningkatkan rasa nasionalisme
  • Mensosialisasikan bahaya paham radikal/teroris di kalangan remaja, pelajar, mahasiswa, anak-anak, ibu rumah tangga, serta ormas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun