Tanda larangan itu jelas. Gambar helm dilingkari, digaris miring; warna merah pula. Tulisannya juga jelas.... Lalu, untuk apa tanda larangan itu dipampangkan, jika masih dilanggar? Berikut ini adalah gambar - foto manusia yang "menabrak" larangan tersebut. Kejadiannya di ruang Anjungan Tunai Mandiri (ATM), di sebuah Bank Nasional Indonesia 46. Gambar diambil tanggal 12 - 3- 2011 dan 14 - 11 - 2011.  Semoga kita mampu memperhatikan larangan. [caption id="attachment_143609" align="aligncenter" width="300" caption="ada larangan"][/caption] [caption id="attachment_143610" align="aligncenter" width="300" caption="tanda & gambar jelas"][/caption] [caption id="attachment_143611" align="aligncenter" width="300" caption="lihatlah wanita berhelm di ruang ATM itu, ia selesai menarik uang"][/caption]