Banyak umat Islam yang ingin menunaikan ibadah umroh, tetapi tidak semua memiliki kesempatan karena berbagai alasan seperti sakit, usia lanjut, atau meninggal dunia.
Dalam kondisi ini, Islam memberikan solusi berupa badal umroh, yaitu ibadah umroh yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang tidak mampu menjalankannya sendiri.
Badal umroh menjadi solusi bagi keluarga yang ingin memastikan kerabat mereka yang tidak mampu tetap mendapatkan pahala umroh. Namun, bagaimana hukum dan tata cara pelaksanaannya? Simak artikel ini untuk penjelasan lengkapnya.
Hukum Badal Umroh dalam Islam
Badal umroh diperbolehkan dalam Islam dan memiliki dasar dalam hadits-hadits shahih. Rasulullah SAW pernah membolehkan seseorang melaksanakan ibadah haji untuk orang tua yang sudah meninggal. Karena haji dan umroh memiliki hukum yang hampir serupa, maka badal umroh juga diperbolehkan.
Dalam sebuah hadits, seorang wanita bertanya kepada Rasulullah SAW tentang ibunya yang telah meninggal tetapi belum berhaji. Rasulullah menjawab:
"Laksanakan haji untuknya." (HR. Bukhari dan Muslim)
Dari hadits ini, para ulama menyimpulkan bahwa badal umroh sah dilakukan dengan syarat tertentu.
Syarat-Syarat Badal Umroh
Tidak semua orang bisa melakukan badal umroh, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi: