Mohon tunggu...
Fitri Yulianti
Fitri Yulianti Mohon Tunggu... Lainnya - NIM 55522120028- Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

NIM 55522120028-Mahasiswa Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pajak Internasional dan Pemeriksaan Pajak - Dosen: Prof. Dr, Apollo, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Persamaan Matematika Perjanjian Pajak Berganda

14 Mei 2024   21:17 Diperbarui: 14 Mei 2024   21:40 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Persamaan math Double Taxation Avoidance Agreement (P3B) Double Taxation Avoidance Agreement, antara Indonesia dengan China, eliminasi matriks atau nilai yang dihilanngkan dampak pajak berganda antara Indonesia dengan China dengan persamaan berikut:

Pribadi
Pribadi

Pribadi
Pribadi

P3B (Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda)/Tax Treaty,adalah suatu perjanjian perpajakan antara dua negara yang mengatur hal-hal yang berkaitan dengan pembagian hak perpajakan atas penghasilan yang diperoleh penduduk salah satu atau kedua negara dengan tujuan untuk meninimalisir terjadinya pajak berganda dan untuk menarik modal asing ke dalam negeri. P3B digunakan untuk menentukan alokasi hak perpajakan atas transaksi antara negara asal dan negara tempat tinggal. Dimana negara sumber adalah negara dari mana sumber penghasilan itu berasal dan negara tempat tinggal adalah negara tempat tinggal atau tempat tinggal wajib pajak.

Pajak berganda pada dasarnya tidak bisa dihindari jika masing-masing Negara memiliki azas pemungutan pajak yang berbeda- beda, akan tetapi pajak berganda itu bisa di uraikan pada bentuk perjanjian kesepakatan yang bersifat diplomatik antara kedua Negara atau lebih sehingga pajak berganda bisa menurunkan beban dari wajib pajak dalam membayar pajaknya.

Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda berguna meminimalisir terjadinya pengenaan pajak berganda. Untuk menghindari pemajakan berganda, maka negara-negara melakukan perjanjian bilateral yang mengatur tentang pemajakan antara kedua negara yang melakukan perjanjian tersebut.(Vincent Hartanto Yusuf et al., 2023)

Tanpa adanya Tax Treaty menyebabkan pengenaan pajak berganda akan sangat besar, sehingga dapat mempengaruhi keuntungan (profit) yang akan diterima. Dengan adanya Tax Treaty, dapat membantu kegiatan investasi dan kegiatan lainnya.

Dengan berlakunya Tax Treaty maka dalam suatu Negara terdapat dua sumber hukum dalam perpajakan terhadap wajib pajak, khususnya wajib pajak yang berasal dari Negara treaty partner. Yang paling mendasar dalam hal ini adalah ketentuan dalam Tax Treaty dan yang kedua adalah ketentuan dalam undang-undang perpajakan domestik. Jika wewenang pemajakan telah diberikan kepada salah satu Negara perjanji, maka ketentuan dalam undang-undang perpajakan domestik yang seterusnya akan berlaku (Pratama et al., n.d.)

Berdasarkan Pasal 23, persetujuan P3B antara pemerintah Indonesia dengan Pemerintah China mengenai metode penghindaran pajak berganda, yaitu:

1.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun