Mohon tunggu...
fitriyani panjaitan
fitriyani panjaitan Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswa Universitas Islam Negri Sumatra Utara

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Jurusan Ekonomi Islam Nim: 0501171047

Selanjutnya

Tutup

Money

Implementasi Ekonomi dan Keuangan Sosial Islam terkait Dampak Pandemi Covid-19

14 Agustus 2020   15:57 Diperbarui: 14 Agustus 2020   16:34 54
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Virus corona bener-bener merubah dunia,tidak hanya dengan banyak korban yang meninggal dunia, tetapi juga merubah keadaan ekonomi di sluruh dunia.

Perkembangan kasus baru dan meningkatkan kasus kematian covid-19 menjadi tantangan bagi pemerintah untuk mencermati pelaksanaan  PSBB. Hingga saat ini, sejumlah wilayah di indonesia sudah menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Bidang yang sangat jelas  terlihat terkena imbas dari pandemi ini adalah bidang ekonomi. Kebijakan lockdownd di beberapa negara telah menghentikan beberapa bidang ekonomi,  sehingga memiliki efek yang sangat signifikan bagi perputaran uang.

Kebijakan pemerintah pusat dengan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jelas memberikan dampak yang sangat rentan bagi ekonomi dan keuangan sosial islam. Pembatasan untuk  melakukan  aktivitas dengan skala yang besar otomatis akan mengurangi kinerja dari lembaga keuangan syariah. Dampaknya diawali dengan lembaga-lembaga bisnis dan ekonmi syariah yang menjadi mitra dan nasabah lembaga keuangan yang sulit untuk melakukan aktivitasnya. 

Implementasi Ekonomi dan keuangan sosial islam menunjukkan kinerja yang berdaya tahan pada 2019 dengan potensi yang besar untuk terus berkembang ke depan, termasuk dapat turut mendukung upaya menghadapi dampak pandemi covid-19. Diantaraya yang dapat di tawarkan dalam karangka konsep dan sistem ekonomi dan keuangan sosial islam adalah:

  • Penyaluran bantuan langsung tunai yang berasal dari zakat, infak, dan sedekah, baik yang berasal dari unit-unit pengumpulan zakat maupun dari masyarakat. Menghadapi situasi seperti ini, bukan hanya pemerintah yang bergerak, masyarakat pun diharapkan dapat berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan kondisinya masing-masing. Dalam konteks ini, diperlukan pengorbanan dari orang kaya dan kesabaran orang miskin yang terdampak wabah,  atas dasar cinta yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sesama manusia, di mana orang yang lebih beruntung membantu mereka yang kurang beruntung. Salah satu bentuknya nya, di tengah pandemi covid 19, adalah dengan menunaikan zakat, infaq, dan sedekah. 
  •  Khususnya untuk zakat yang ditunaikan, penyalurannya dapat difokuskan kepada orang miskin yang terdampak covid 19 secara langsung sebagai salah satu yang berhak menerimanya atau (mustahik).
  • Bantuan modal usaha unggulan saat krisis. Di tengah-tengah, tidak sedikit sektor usaha atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang berjuang agar tetap eksis. usaha ini seringkali sulit bertahan karena keterbatasan permodalan. keterbatasan UMKM sebagai kelompok non Muzakki adalah sekelompok yang sangat rentan untuk jatuh ke dalam jurang kemiskinan dan kebangkrutan karena guncangan atau hantaman shock ekonomi.
  • Permodalan usaha di atas juga dapat diikuti dengan pinjaman qardhul Insan. Dalam terminologi ekonomi dan keuangan syariah, qardhul Insan adalah pinjaman yang 3 tidak mengembalikan manfaat atau keuntungan apapun namun tetap ditekankan untuk dibayarkan kembali.
  • Selain itu dari sektor perbankan syariah dan qardhul Insan, sebagian dana yang dikumpulkan oleh unit-unit atau organisasi pengumpulan zakat, khususnya yang ada di daerah,dapat digunakan untuk  memperkuat usaha UMKM. menyelamatkan kelompok UMKM yang krisis atau terancam bangkrut karena terkena dampak ekonomi dari wabah covid 19, dapat dikategorikan sebagai golongan asnaf (penerima zakat), yaitu sebagai kelompok miskin, berjuang dijalan Allah (Fi Sabilillah), atau orang yang berhutang (qhairinuin).
  •  sistem ekonomi dan keuangan sosial Islam sebagai sistem yang sarat dengan nilainsekaligus merupakan petunjuk dari sang pencipta diyakini mampu mewujudkan kegiatan ekonomi yang produktif dalam kerangka keadilan. Untuk itu, masyarakat perlu diberi pemahaman yang benar tentang ekonomi dan keuangan sosial Islam dalam rangka peningkatan literasi ekonomi dan keuangan syariah, diantaranya melalui pengadaan bantuan pendidikan ekonomi syariah untuk mahasiswa terkena dampak covid 19, pemberian perizinan dan fasilitas bagi pengurusan tinggi negeri swasta untuk menjalankan program jarak jauh yang menawarkan program ekonomi syariah dengan salah satu penekanan pada pembinaan akhlak, dan perluasan instruktur sambungan internet penunjang program jarak jauh yang merata di seluruh Indonesia secara gratis.
  •  Pengembangan teknologi finansial Syariah untuk memperlancar likuiditas pelaku pasar daring secara Syariah, di mana pada saat yang bersamaan juga diupayakan peningkatan fokus pada sosial finance (zakat, infaq, sedekah, dan wakaf) di samping commercial finance. Termasuk pula dalam hal ini, pengembangan market place untuk mengumpulkan pasar tradisional dan UMKM yang berjumlah hampir 60 juta saat ini. dengan tujuan mempertemukan permintaan dan penawaran baik di dalam negeri maupun luar negeri khususnya di masa-masa Lockdown karena pandemi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun