Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat telah mengesahkan  Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020 lalu. Rancangan ini menuai kontroversi di pelbagai daerah. Pasalnya aturan ini dianggap bermasalah dan merugikan hak tenaga kerja serta menggerus lingkungan hidup.
Pengesahan UU Cipta Kerja terlihat terburu-buru dan rapat hanya berlangsung selama dua jam tanpa berpikir dengan matang, palu dibunyikan. Pasal ini mendapat banyak penolakan dari kalangan buru, mahasiswa dan warga sipil lainnya yang menuntut pembatalan omnibus law yang dianggap merugikan masyarakat Indonesia.
Di Ambon, masa dari buruh hingga mahasiswa melakukan aksi hingga menutupi Jembatan Merah Putih (JMP), selama empat jam. Selain itu demonstrasi dilakukan dibeberapa lokasi lainnya yakni Kantor DPRD Provinsi Maluku hingga Gong Perdamaian.
Aksi ini mulai memanas ketika massa dihadang polisi di depan Universitas Pattimura  dengan mengenakan pakaian anti huru hara. Mahasiswa mulai terpikat emosi. kekisruhan kembali terjadi. Massa melempar aparat keamanan dengan menggunakan gelas Aqua dan batu.
Salah seorang anggota kepolisian meneriakan "tembak! tembak!" sambil mengejar pendemo. Adapula polisi yang berpakaian preman yang menendang, memukul hingga menginjak-injak salah satu pendemo di aspal.
Selain itu aksi ini juga terjadi di pelbagai daerah. Dengan hal serupa. Memakan banyak korban serta beberapa sarana-prasarana publik hangus terbakar menjadi debu.