Mohon tunggu...
Fitria
Fitria Mohon Tunggu... Tentang ekonomi dan bisnis

Nama: fitria Ttl : malang, 4 juni 1999

Selanjutnya

Tutup

Money

Memahami ReINDO Syariah sebagai Perusahaan Reasuransi Syariah di Indonesia

6 Mei 2020   09:58 Diperbarui: 6 Mei 2020   10:04 536
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Sebagian besar dari kita mungkin tidak banyak yang tau apa itu reasuransi syariah, bagaimana reasuransi syariah itu dan mengapa ada ada reasuransi syariah? Dalam kehidupan sehari hari kita, istilah asuransi syariah, perbankan syariah, sudah tidak asing lagi di telinga kita. 

Hal itu dikarenakan asuransi syariah maupun perbankan syariah merupakan suatu hal yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Berbeda halnya dengan Reasuransi Syariah yang berhubungan dengan perusahaan asuransi yang telah mendapatkan klaim.menrut UU No.2 tahun 1992 Reasuransi merupakan usaha asuransi ulang terhadap perusahaan asuransi baik asuransi kerugian maupun asuransi jiwa. 

Reasuransi syariah diperlukan oleh  asuransi syariah untuk saling membantu apabila terjadi klaim dari peserta pada waktu yang tidak dapat diperkiraan sebelumnya. 

Pada intinya, Reasuransi adalah perusahaan induk yang menjaga modal perusahaan asuransi dimana perusahaan asuransi tidak dapat mananggung Risiko lagi dari peserta asuransi.

Reasuransi syariah sangat diperlukan dalam perkembangan perusahaan asuransi syariah yang terus meningkat. Reasuransi syariah memiliki prinsip tolong menolong (taawun), adil, saling bekerja sama, tanpa riba, gharar maupun maisir. 

Ditinjau dari aspek teknis, tujuan adanya reasuransi syariah adalah untuk mengurangi atau memperkecil beban risiko yang diterima perusahan asuransi yaitu dengan mengalihkan seluruh atau sebagian risiko itu kepada perusahaan reasuransi sebagai penanggung lain.

Salah satu alasan suatu perusahaan asuransi mengambil kebijakan untuk mengalihkan atau menyebarkan kembali risiko-risiko yang diterimanya kepada perusahaan reasuransi, tak lain, adalah untuk menghindari suatu kerugian finansial yang lebih besar.

Hal ini disebabkan karena jumlah atau total uang klaim yang terjadi ternyata melebihi perkiraan yang diharapkan, sehingga melebihi kemampuan perusahaan asuransi dalam membayarnya

Bentuk-bentuk dari Reasuransi syariah ada 2 macam yaitu

  • Reasuransi Syariah Fakultatif yaitu reasuransi syariah yang kontrak atau akadnya dilakukan per risiko dan sifatnya tidak wajib bagi kedua belah pihak. Jadi, proses  penawaran,  akseptasi,  administrasi,  dan  klaim  antara operator  takaful  dan  operator  reasuransi  syariah  dilakukan  risiko  per  risiko.
  • Reasuransi Syariah Treaty (perjanjian) yaitu kontrak atau akad antara pool asuransi  syariah (diwakili oleh operator  asuransi  syariah) dan pool reasuransi syariah  (diwakili  oleh operator reasuransi syariah) dimana Operator asuransi  syariah  wajib mensesikan setiap risiko ke dalam pool reasuransi syariah dengan ketentuan dan syarat-syarat yang telah disepakati sepanjang risiko tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan treaty.

Reasuransi syariah dengan Reasuransi konvensional jelas sangat berbeda. Perbedaan dari keduanya yaitu terletak pada akad dan investasinya. Pertama, dalam Reasuransi syariah mekanisme operasionalnya menggunakan prinsip syariah yaitu tanpa riba, gharar maupun maisir. sedangkan dalam Reasuransi konvensional menggunakan sistem Bunga. 

Kedua, Reasuransi syariah menggunakan skema bagi hasil (mudharabah). Ketiga, Reasuransi syariah menggunakan akad yang bersifat Tabarru' sedangkan reasuransi konvensional bersifat jual beli.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun