Mohon tunggu...
Fitri Ani
Fitri Ani Mohon Tunggu... Penulis - Penulis yang masih belajar

Historia Vitae Magista

Selanjutnya

Tutup

Hukum

JUDEX SET LEX LAGUENS : PENGUATAN ANTI PMKH SEBAGAI HUKUM YANG BERBICARA

13 Agustus 2022   14:12 Diperbarui: 12 September 2022   22:11 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kekuasaan kehakiman sejatinya sebagaimana telah diatur dalam Pasal 24 Ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan "kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan Peradilan Militer, lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi, untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan". Prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka menghendaki agar hakim terbebas dari campur tangan, tekanan atau paksaan, baik langsung maupun tidak langsung dari kekuasaan lembaga lain, teman sejawat, atasan, serta pihak-pihak lain di luar peradilan. Sehingga hakim dalam memutus perkara hanya demi keadilan berdasarkan hukum dan hati nurani.

                        Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto mengemukakan bahwa, para hakim mempunyai diskresi bebas, perasaannya tentang apa yang benar dan apa yang salah merupakan pengarahan sesungguhnya untuk mencapai keadilan. Selanjutnya, dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka, hal ini akan mendukung kinerja hakim dalam memutus perkara yang dihadapkan kepadanya. Menurut Pasal 4 Kode Etik Profesi Hakim, hakim dalam persidangan harus memperhatikan asas-asas peradilan dengan tujuan, agar putusan dijatuhkan secara obyektif tanpa dicemari oleh kepentingan pribadi atau pihak lain dengan menjunjung tinggi prinsip, selain itu hakim juga tidak dibenarkan menunjukkan sikap memihak atau bersimpati ataupun antipati kepada pihak-pihak yang berperkara, baik dalam ucapan maupun tingkah laku.

            Saat ini berbagai penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali mencuat menjadi bahan perbincangan publik karena seringkali putusan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Proses hukum di lingkungan peradilan Indonesia hingga saat ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Salah satu bukti nyata yang terjadi di Kabupaten Bulukumba, dimana fasilitas kantor PN Bulukumba dirusak oleh Massa yang merasa tidak puas dengan putusan hakim terkait kasus pembunuhan. Selanjutnya, Komisi Yudisial sebagai Lembaga Pengawasan Hakim Agung mencatat bahwa selama tahun 2021 telah menangani dugaan PMKH sebanyak 13 peristiwa.

            Lantas yang menjadi pertanyaan adalah mengapa hal ini bisa terjadi ? mengapa masyarakat menganggap bahwa hakim yang sepenuhnya salah dalam memutus suatu perkara ? pantaskah seorang hakim mendapat perlakuan senonoh dari pihak yang merasa tidak puas dengan putusan ? Bagaimana sebenarnya perlindungan hakim dalam memutus suatu putusan? Sejumlah pertanyaan diatas tentunya bisa memiliki segudang jawaban. Hal tersebut bisa saja terjadi karena berbagai faktor, bisa saja disebabkan karena pengawasan yang lemah didalam lembaga peradilan itu sendiri maupun karena adanya faktor lainnya seperti adanya benturan berbagai kepentingan. Tetapi yang pasti, bukan tidak mungkin hal ini dapat terjadi karena faktor moralitas dan integritas dari para aparat penegak hukum yang lemah menurut pandangan masyarakat.

            Padahal dalam menjalankan tugas dan kewajibannya, terkhusus dalam hal ini hakim sebagai pejabat peradilan negara yang berwewenang untuk menerima, memeriksa, dan memutus perkara yang dihadapkan kepadanya mengandung dua pengertian, yakni menegakkan keadilan dan menegakkan hukum. Seorang hakim juga memiliki pegangan pada kode etik profesinya yang mana dijadikan sebagai patokan pedoman moral dalam melaksanakan tugasnya.

             Lembaga peradilan yang seharusnya menjadi tempat mencari keadilan malah dicederai oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas perbuatannya merendahkan kehormatan hakim.  Hal ini juga tentunya membuat masyarakat terdoktrin dan sangat kecewa, karena mereka yang dianggap sebagai sosok pemberi keadilan tetapi justru malah merasa dirugikan akibat putusan hakim. Masyarakat yang tidak puas dan tidak menerima putusan akan secara mudah menghakimi hakim dan melakukan perbuatan yang tidak wajar dan merusak citra peradilan bahkan kehormatan hakim.

            Menjadi suatu ironi apabila aparat penegak hukum yang seharusnya memiliki marwah menegakkan hukum malah mendapat perbuatan yang tidak baik. Bukankah jika hal ini terus terjadi akan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap aparat penegak hukum saat ini. Alhasil juga akan membuat masyarakat berspekulasi bahwa beginilah wujud asli lembaga peradilan di Indonesia. Sedangkan hakim dalam profesinya memegang teguh asas Rule of Law, untuk menegakkan Rule of Law para hakim dan mahkamah pengadilan harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut yaitu: (a) Supremasi Hukum, (b) Equality Before the Law, dan (c) Human Rights. Ketiga hal tersebut adalah konsekuensi logis dari prinsip prinsip Negara Hukum, yakni: (a) Asas Legalitas (Principle of Legality), (b) Asas Perlindungan HAM (Principle of Protection of Human Rights), dan (c) Asas Peradilan Bebawd (Free Justice Principle).

            Pandangan yang muncul dalam perspektif masyarakat akan sepenuhnya kesalahan hakim dalam memutus suatu perkara jelas tidak mengetahui prinsip-prinsip hakim serta tidak mengetahui adanya PMKH yang diawasi oleh KY selaku mitra Mahkamah Agung. Sementara aturan memutus suatu perkara telah diatur sampai pada asas hukum yaitu Judex Set Lex Laguens yang jelas mengakui sang hakim ialah hukum yang berbicara, Yang juga tidak terlepas dari asas-asas hukum lainnya yang mengatur kode etik hakim dalam memberikan pertimbangan terhadap putusannya. Inilah yang kemudian, kenapa hakim haruslah dihormati dan dijunjung wibawanya sebagai pemegang hak memutus sehingga diperlukan adanya lembaga yang mengawasi kehormatan hakim dalam hal ini adalah Komisi Yudisial.

            Sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan pengawasan eksternal oleh Komisi Yudisial. Dan ayat (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Yang juga dijelaskan bahwa Kode Etik dan Pedoman Perliku Hakim yang dilanggar  Hakim Agung akan diperiksa Komisi Yudisial bersama Mahkamah Agung.

            Sehingga dalam hal ini, Hakim memiliki penguatan dalam kebebasan hak memutus suatu perkara yang tetap memperhatikan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam memberikan putusan terhadap suatu perkara yang ditanganinya serta hukum positif juga telah mengatur kewenangan hakim dalam mempertimbangkan sebuah putusan. Oleh karena itu, Bentuk perlindungan yang diberikan Komisi Yudisial terhadap kehormatan hakim agung dalam mencegah adanya PMKH (Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim) sudah ada dan telah diatur secara tertulis dalam peraturan perundang-undangan yang sebagaimana telah saya jelaskan sebelumnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun