Mohon tunggu...
Fitriana Rachmawati
Fitriana Rachmawati Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa Teknik Lingkungan ITS

Mahasiswa Teknik Lingkungan ITS Tahun angkatan 2017

Selanjutnya

Tutup

Nature

Sidoarjo dan Pengelolaan Pesisirnya (?)

16 April 2020   10:15 Diperbarui: 16 April 2020   10:34 646
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Wilayah pesisir merupakan wilayah yang sangat penting untuk ditinjau perencanaan dan pengelolaannya. Kementerian kelautan dan perikanan dalam rancangan Undang-undang Pengelolaan Wilayah Pesisir Terpadu mendefenisikan wilayah pesisir sebagai Kawasan peralihan yang menghubungkan ekosistem darat dan ekosistem laut yang terletak antara batas sempadan kearah darat sejauh pasang tertinggi dan ke arah laut sejauh pengaruh aktivitas dari daratan. Dari definisi ini, dapat dimengerti bahwa wilayah pesisir merupakan suatu lingkunagn yang dinamis dan mudah terkena dampak dari kegiatan manusia.

Fabianto dan Berhitu (2014) dalam jurnalnya menjelaskan pengelolaan pesisir terpadu merupakan proses yang dinamis yang berjalan secara terus menerus, dalam aspek pembuatan keputusan-keputusan mengenai pemanfaatan, pembangunan dan perlindungan wilayah dan sumberdaya pesisir dan laut.

Salah satu wilayah pesisir di Provinsi Jawa Timur, terdapat di Kabupaten Sidoarjo. Sidoarjo sendiri merupakan salah satu kabupaten penyangga Surabaya. Sebagai kawasan hinterland Surabaya, perkembangan Kabupaten Sidoarjo selama beberapa tahun terakhir mengalami kemajuan. Semakin berkembanganya Kabupaten Sidoarjo, menyebabkan perubahan pada wilayah pesisir tidak dapat dihindari. Sehingga perlu diberlakukannya pengembangan dan pengelolaan wilayah pesisir di Kabupaten Sidoarjo. 

Pemerintah Kabupaten Sidorajo sendiri terbilang sangat mendukung adanya pengembangan wilayah pesisir, hal ini terlihat dari upaya-upaya pemerintah dalam mengelola wilayah pesisir di Sidoarjo walaupun dapat dikatakan pengelolaan ini masih belum sangat baik.  Wilayah Pesisir di Sidoarjo yang dapat dikelola terdapat pada Kecamatan berikut ini Waru, Sedati, Buduran, Sidoarjo, Candi, Tanggulangin, Porong dan Krembung.

Pemerintah Sidoarjo sendiri telah menerapkan beberapa hal terkait dengan Pengelolaan dan pengembangan Wilayah Pesisir di daerah Sidoarjo, diantaranya pengelolaan wilayah tata ruang daaerah pesisir, memperhatikan kondisi hutan mangrove sebagai wilayah konservasi, dan pemberlakuan peraturan mengenai pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir.

Pengelolaan tata ruang di wilayah pesisir, Kabupagen Sidoarjo sendiri telah memiliki Peraturan menganai Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sidoarjo didalam Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 yang diadaptasi dari UU 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Pada Pasal 18 Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 6 Tahun 2009 juga telah dijelaskan tujuan dari strategi dari pengelolaan wilayah pesisir itu sendiri dan bagaimana untuk dapat mencapainya. Tutupan lahan di pesisir Sidoarjo berubah luasannya dari tahun ke tahun. 

Kebanyakan perubahan lahan ini adalah menjadi pemukiman sebagai akibat dari pesatnya pertambahan penduduk serta adanya kebijakan rencana pola ruang kawasan strategis pesisir yang terbuka untuk penambahan kawasan terbangun. Terjadinya perubahan tata ruang ini menyebabkan adanya perubahan garis pantai Sidoarjo. Sehingga untuk itu perlu adanya pengelolaan tata ruang yang strategis agar tidak menyebabkan kerusakan di Wilayah Pesisir Sidoarjo.

Salah satu kasus di daerah pesisir Kabupaten Sidoarjo Pada tahun 2011 dilansir dari situs http://bappeda.jatimprov.go.id/,  terjadi kasus dimana pesisir sidoarjo marak dikapling oleh perorangan, kondisi ini menyebabkan beberapa wilayah pesisir tergenang air saat terjai air laut pasang. Pasalnya wilayah pantai yang saat itu banyak disertifikasi tersebut merupakan lahan konservasi kawasan pesisir yang harus dilestarikan keberadaanya. Kemudian,kawasan pesisir tersebut merupakan asset pemerintah sehingga tidak bisa dimiliki perorangan. 

Kasus-kasus seperti ini tidak hanya berpotensi merusak lingkungan namun juga dapat menyebabkan konflik sosial. Berdasarkan kasus yang pernah terjadi tersebut, dapat diketahui bahwa belum pahamnya masyarakat mengenai UU 27 Tahun 2007, sehingga perlu dilakukan sosialisasi yang lebih baik kepada masyarakat terutama masyarakat disekitar pesisir mengenai pentingnya pengelolaan dan pengembangan wilayah pesisir.

Kemudian salah satu pengembangan dan pengelolaan yang dilakukan adalah dengan memperhatikan kondisi Hutan Mangrove yang ada di Wilayah Pesisir. Mangrove sendiri berfungsi sebagai pelindung pantai. Berdasarkan penelitian Pratikto pada tahun 2002, menyimpulkan bahwa hutan mangrove dapat mereduksi atau mengurangi energi gelombang yang menerpa kawasan pantai. 

Wilayah pesisir Sidoarjo sendiri, pada tahun 2008 memiliki hutan mangrove seluas 1.038,25 ha yang tersebar dibeberapa kecamatan, namun sayangnya pada tahun 2010 terjadi penjarahan hutan mangrove secara besar-besaran di pesisir Kabupaten Sidoarjo. Sehingga mulai tahun 2011, pemerintah mulai menanam bibit mangrove di daerah terdampak dan menggandeng nelayan serta masyarakat untuk sama-sama melakukan pengawasan agar tidak terjadi hal serupa lagi. Selain itu, dengan melakukan pengelolaan hutan mangrove dapat menjadi potensi wisata untuk daerah sidoarjo sendiri, sehingga pemerintah Sidoarjo perlu melakukan pengelolaan dan pengembangan yang lebih baik lagi untuk menjadikannya sebagai potensi wisata layaknya hutan mangrove di Wonorejo, Surabaya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun