Mohon tunggu...
Fitria Andriani
Fitria Andriani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hallo saya Fitria Andriani, Mahasiswi pada program studi Pendidikan Guru MI UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Upaya Perwujudan Sustainable Development Goals (SDGs) dalam Bidang Pendidikan melalui Implementasi Merdeka Belajar

29 Juni 2022   07:45 Diperbarui: 29 Juni 2022   07:50 4038
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pendidikan merupakan salah satu bagian vital yang dapat meningkatkan kemajuan suatu bangsa. Melalui  pendidikan, generasi muda dapat dibentuk untuk memilih keputusan yang baik dalam setiap permasalahan sehingga dapat bersumbangsih kepada bangsa dan negara dengan lebih berkualitas dengan pendidikan sebagai fondasinya. Menurut Undang-Undang No.20 Tahun 2003, pendidikan bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan potensi diri peserta didik dalam rangka menciptakan generasi yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berilmu, sehat, berakhlak mulia, mandiri, cakap, kreatif, bertanggung jawab dan menjadi masyarakat yang demokratis sebagai warga negara Indonesia (Ruhaliah et al., 2020). Tak hanya dalam skala nasional, pendidikan juga termasuk dalam cita-cita internasional di seluruh dunia yang disusun dalam poin-poin Sustainable Development Goals (SDGs).

Dalam pendidikan yang diatur sebagai poin yang dituangkan pada capaian SDGs, pendidikan yang merata dan keadilan dalam pendidikan terhadap semua individu pada berbagai lapisan masyarakat harus dicapai sebagai indikator terciptanya pendidikan yang adil sebagai upaya pencerdasan masyarakat. Oleh karena itu, pentingnya peran pendidikan dalam kemajuan bangsa dan persaingan internasional Hal ini kemudian memunculkan berbagai persiapan yang harus dipikirkan pemerintah dan tenaga pendidik melalui rencana dan strategi program yang dirancang untuk mencapai kualitas pendidikan yang maksimal yang diatur dalam kurikulum. Kurikulum diartikan sebagai suatu instrumen rencana dan sebagai pedoman tenaga pendidik dalam mengadakan kegiatan belajar mengajar yang digunakan untuk mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan (Fakhrunnisa et al., 2021).

Struktur dasar dan kerangka kurikulum ini ditentukan oleh pemerintah pusat sebagai acuan dasar dalam pengembangan kurikulum operasional satuan pendidikan. Dalam perkembangannya, Indonesia telah mengalami pengembangan kurikulum yang pesat. Hal ini didukung oleh Kemendikbudristek (2022), yang menyatakan bahwa kurikulum operasional satuan pendidikan bersifat sangat fleksibel dan memberikan peluang kepada lembaga pendidikan untuk mengembangkan struktur kurikulum yang sesuai. Seiring dengan perkembangannya, beberapa kurikulum telah diterapkan di Indonesia, seperti KTSP, kurikulum 2013, dan kurikulum merdeka belajar.

Kurikulum merdeka merupakan kurikulum yang mengoptimalkan pembelajaran intrakulikuler dengan berbagai konten yang dimaksudkan untuk membantu peserta didik untuk menguatkan kompetisi dan mendalami konsep pembelajaran. Tenaga pendidik memiliki peluang dalam memberikan pelajaran melalui berbagai strategi yang disesuaikan dengan minat dan kebutuhan belajar  peserta didik. Dalam kurikulum ini, disusun komponen pembelajaran sedemikian rupa yang dilandaskan pada pancasila yang tidak diarahkan untuk memenuhi kompetensi dasar mata pelajaran tertentu sehingga peserta didik dapat lebih bebas bereksplorasi dalam mempelajari pelajaran yang sesuai dengan minat dan kebutuhannya (Ruhaliah et al., 2020). Berdasarkan definisi dan fungsi tersebut, pemberlakuan kurikulum merdeka belajar dapat menjadi upaya dalam perwujudan pendidikan yang adil dan merata dalam SDGs.

Kurikulum merdeka belajar merupakan kurikulum terbaru yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yang berisi 4 pokok kebijakan merdeka belajar yang terdiri atas Ujian Nasional (UN), Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN), Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan Rencana Pelaksanaan (RPP) (Fatimah et al., 2021). Kurikulum ini diciptakan atas dasar banyaknya keluhan dalam sistem pendidikan, terutama mengenai keterbatasan peserta didik yang merupakan sasaran utama proses belajar mengajar yang dipatok oleh nilai-nilai tertentu. Ditinjau dari aspek tujuan SDGs, melalui merdeka belajar, keterbatasan pendidikan pada berbagai daerah dan terhadap sistem pendidikan yang baku dapat ditembus, hal ini semakin didukung dengan perkembangan teknologi yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana sekaligus sumber acuan tenaga pengajar di pelosok negeri untuk mengejar ketertinggalan.

Sesuai dengan namanya, kurikulum ini menciptakan kebebasan atau kemerdekaan bagi semua orang yang terlibat dalam sistem pendidikan, termasuk orang tua, tenaga pendidik, dan terutama peserta didik (Capri, 2019). Kemerdekaan dalam proses belajar merupakan poin utama yang diberlakukan dalam kurikulum ini. Kurikulum ini kemudian semakin diperkuat dengan terjadinya kondisi pandemi yang terjadi di Indonesia saat ini. Melalui kurikulum ini, tenaga pendidik diberi kebebasan dalam memberikan bahan ajar melalui kreativitas dan strategi yang dapat dilaksanakan dalam kegiatan belajar dalam jaringan (daring). 

Konsep merdeka belajar dapat dilihat sebagai berikut.

Konsep merdeka belajar (Darmayani, 2020)
Gebrakan Merdeka Belajar
Konsep Merdeka BelajarMotto yang digunakan : “Merdeka belajar, Guru penggerak”
Pihak sekolah akan mengambil alih pelaksanaan USBN tahun 2020
Terhapusnya sistem UN dan digantu menjadi sistem baru yaitu Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
Membentuk siswa yang kompeten, cerdas sebagai sumber daya manusia bangsa, dan berbudi pekerti.

Ada dua tujuan utama yang mendasari ditetapkannya kurikulum merdeka belajar. Pertama, pemerintah, dalam hal ini Kemendikbudristek, ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Kedua, dengan kebijakan opsi kurikulum ini, proses perubahan kurikulum nasional harapannya dapat terjadi secara lancar dan bertahap. Pemerintah mengemban tugas untuk menyusun kerangka kurikulum. Sedangkan, operasionalisasinya, bagaimana kurikulum tersebut diterapkan, merupakan tugas sekolah dan otonomi bagi guru. Guru sebagai pekerja profesional yang memiliki kewenangan untuk bekerja secara otonom, berlandaskan ilmu pendidikan. Sehingga, kurikulum antar sekolah bisa dan seharusnya berbeda, sesuai dengan karakteristik murid dan kondisi sekolah, dengan tetap mengacu pada kerangka kurikulum yang sama. Sehingga, sekolah dapat merancang tujuan sebaik-baiknya dan mengupayakan segala metode yang ada agar dapat diterapkan dalam mencapai visi pendidikan dengan budayanya sendiri.

Kurikulum merdeka belajar membebaskan tenaga pendidik untuk secara bebas membuat dan mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (Ruhaliah et al., 2020). Komponen inti dalam RPP meliputi tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran dan asesmen serta RPP dapat dimuat hanya dalam satu halaman sehingga dapat lebih memberikan waktu kepada tenaga pendidik untuk fokus kepada persiapan dan evaluasi proses pembelajaran dibandingkan menghabiskan waktu dalam menyusun RPP (Kemendikbudristek, 2022). Pada tahun 2019, Mendikbud mengeluarkan surat edaran No. 14 tentang penyederhanaan RPP yaitu: 1) penyusunan RPP dilakukan dengan efektif, efisien dan berorientasi pada peserta didik; 2) inti komponen RPP dalam Permendikbud No. 22 Tahun 2016, berisi tentang tujuan pembelajaran, langkah-langkah pembelajaran, dan penilaian pembelajaran yang diwajibkan bagi tenaga pendidik sedangkan sisanya sebagai pelengkap; 3) tenaga pendidik diberikan kebebasan dalam membuat, memilih, dan mengembangkan format RPP secara individu dalam rangka mendukung keberhasilan belajar peserta didik (Sofhian, 2015).

Berdasarkan uraian diatas, RPP yang merupakan komponen penting dalam proses belajar mengajar menjadi lebih bebas bagi tenaga pendidik dalam kurikulum merdeka belajar. Penyusunan RPP menjadi lebih sederhana dan mudah dilakukan dalam sistem ini. Selain itu, kebebasan penuh yang diberikan kepada tenaga pendidik dapat meningkatkan kreativitas dan tercapainya tujuan pendidikan yang telah ditentukan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun