Mohon tunggu...
Fitria Ramadhona
Fitria Ramadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

LGBT: 3 Persen yang Menyimpang Diobati or 97 Persen yang Normal Dirusak?

5 Januari 2023   16:49 Diperbarui: 5 Januari 2023   17:28 393
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

LGBT merupakan singkatan dari lesbian, gay, biseksual dan transgender. LGBT menjadi berita yang sedang diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia apalagi sudah ada komunitasnya yang disebut komunitas arus pelangi , bagi kelompok yang pro LGBT mengklaim adalah hak asasi mereka untuk memilih LGBT. mengenai hak asasi, mereka menuntut untuk dilindungi  hak-  hak asasinya. Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang secara  kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal, langgeng serta harus dilindungi, dihormati, dipertahankan dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapa pun.

Dilansir dari SindoNews Ada Beberapa Negara yang telah melegalkan diantaranya negara liberal (tetangga Indonesia) yaitu Taiwan, Thailand, Vietnam dan Nepal. Namun berbeda dengan Indonesia yang tidak melegalkan yang namanya LGBT dikarenakan salah satunya Indonesia merupakan negara yang memiliki ideologi pancasila dengan berpatokan semua aturannya berdasarkan Ketuhanan YME  dan selain itu juga mayoritas masyarakat Indonesia beragama islam.

Tuntutan LGBT terhadap pemenuhan hak asasi manusia, tentunya harus disesuaikan dengan nilai- nilai dan aturan hukum yang berlaku diindonesia. Sejalan dengan pandangan Charles W. Socarides MD bahwa gay bukan bawaan sejak lahir (genetik). Seseorang menjadi karena wawasan dan pikiran secara sadar, dengan kata lain menjadi gay karena dipelajari secara sadar. Pengaruh faktor biologis tidak begitu dominan, karena jika dilihat faktor psikososial atau masa perkembangan yang dialami oleh seorang anak sejak ia lahir akan berpengaruh lebih besar terhadap keberadaan gay.

LGBT adalah suatu penyimpangan dari fitrah dan kodrat manusia. Manusia diciptakan dalam dua jenis untuk berpasangan heterosesksual, yaitu laki- laki dan perempuan. Pandangan itu jelas diterapkan oleh UU  No. 1 Tahun 1974 mengenai perkawinan, perkawinan menurut pasal  1 undang- undang  tersebut hanya antara laki- laki dan perempuan. Dengan begitu, perkawinan sejenis bertentangan dengan hukum Indonesia. Bagi bangsa Indonesia dengan instrumen hukumnya harus menjamin perindungan dan pemenuhan HAM, yang mana hukum tidak boleh lepas dari nilai- nilai keberadaban dan senantiasa bersesuaian dengan akal sehat dan fitrah manusia serta hukum ada untuk melindungi harkat dan martabat kemanusiaan.

Selain itu, beberapa lembaga survey independen dalam maupun luar negeri manyatakan bahwa Indonesia memiliki 3% penduduk LGBT, ini berarti dari 250 juta penduduk 7,5 jutanya adalah LGBT atau lebih sederhananya dari 100 orang yang berkumpul disuatu tempat 3 diantaranya LGBT. Oleh karena itu, agar tidak merusak 97% orang yang normal maka diperlukan tindakan pengobatan bagi 3% orang yang mengalami penyimpangan seksual atau LGBT tersebut. Dengan sembuhnya 3% orang yang mengalami penyimpangan dapat terpenuhi 100% HAM warga masyarakat Indonesia secara keseluruhan serta tidak  ada lagi terdapat pandangan yang mengatakan mengenai diskriminasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun