Mohon tunggu...
Fitran Amrain
Fitran Amrain Mohon Tunggu... Mahasiswa S2 Ilmu Hukum Universitas Islam Bandung -

membaca bernilai satu, tetapi menulis bernilai seribu

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kepada Siapa Orang dengan Gangguan Jiwa yang Terlantar Mengadu?

25 November 2018   00:27 Diperbarui: 25 November 2018   01:18 882
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kepada Siapa Orang Dengan Gangguan Jiwa Yang Terlantar Mengadu?

Fitran Amrain[1]  

Latar Belakang

Hak asasi manusia (HAM) pada hakekatnya merupakan hak fundamental yamg melekat pada kodrat manusia sendiri, yaitu hak-hak yang paling dasar dari aspek-aspek kodrat manusia sebagai manusia.Setiap manusia adalah ciptaan luhur dari tuhan  yang maha esa.

Setiap manusia harus dapat mengembangkan dirinya sedemikian rupa sehingga ia harus berkembang secara leluasa. Pengembangan diri sebagai manusia dipertanggungjawabkan kepada tuhan sebagai asal dan tujuan manusia. Dengan demikian hak-hak ini adalah hak universal atau berlaku di semua dunia , dimanapun manusia berada dilindungi oleh HAM.

Bagir anan[2]  membagi HAM pada beberapa kategori, yaitu; hak sipil, hak-hak politik, hak ekonomi, hak sosial dan budaya. Hak sipil terdiri dari hak perlakuan yang sama di depan hukum, hak bebas dari kekerasan, hak khusus bagi kelompok anggota masyarakat tertentu dan hak hidup dan kehidupan.

Hak politik terdiri dari hak kebebasan berserikat dan berkumpul, hak kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan, tulisan dan hak untuk menyampaikan pendapat di depan umum. Hak ekonomi terdiri dari hak jaminan sosial, hak perlindungan kerja, hak perdagangan dan hak pembangunan berkelanjutan. Hak sosial budaya terdiri dari hak memperoleh pendidikan, hak kekayaan intelektual, hak kesehatan dan hak memperoleh perumahan dan pemukiman.

 Ketentuan konstitusional meletakan kewajiban dan tanggungjawab dalam penyelenggaraan dan pemenuhan hak-hak asasi atau hak konstitusional bagi negara dan pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 28 I ayat (4) yang menyatakan bahwa "Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah". Lawrence a gostin berpendapat bahwa:

"Theconstitution serves three primary functions: to allocate power between the federal government and the states (federalism) to devide power among the three branches of government power separation of powers and to limit government power(protection of individual liberties). ssthese functions are critical to the public health. the constitution enables government to act to prevent violence,injury, and disease and to take measures to promote a helath."[3]

Kesehatan merupakan hal yang sangat penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, apabila masyarakat suatu Negara sehat jasmani dan rohaninya maka sumber daya manusia Negara itu akan maju. Orang dengan gangguan jiwa akan menyebabkan masalah bukan hanya untuk dirinya sendiri, tetapi lebih dari itu yaitu bisa merugikan keluarga,lingkungan bahkan Negara.

Gangguan jiwa menurut PPDGJ III adalah sindrom pola perilaku seseorang yang secara khas berkaitan dengan suatu gejala penderitaan (distress) atau hendaya (impairment) di dalam satu atau lebih fungsi yang penting dari manusia, yaitu fungsi psikologik, perilaku, biologik, dan
gangguan itu tidak hanya terletak di dalam hubungan antara orang itu tetapi juga dengan masyarakat.[4]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun