Mohon tunggu...
Firmansyah Lawyer
Firmansyah Lawyer Mohon Tunggu... Lawyer

Hukum, Motor, Renang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hibah Aset Pemda harus persetujuan DPRD

19 Juni 2025   18:29 Diperbarui: 19 Juni 2025   18:29 127
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hibah Aset Pemprov Jambi dan Kewajiban Persetujuan DPRD

Oleh: Firmansyah, S.H., M.H.

Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik


PEMERINTAH Provinsi Jambi diketahui telah memberikan hibah dua aset strategis daerah dengan total nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Aset pertama berupa tanah dan bangunan eks-STIE Ikabama di kawasan Simpang Kawat, dengan luas 16.980 meter persegi dan nilai perolehan Rp12,7 miliar.

Aset ini dihibahkan untuk mendukung pembangunan Sentra Pendidikan dan Pelatihan, Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH), dan Klinik Adhyaksa.

Tidak hanya itu, pemerintah daerah juga memberikan tambahan hibah berupa anggaran pembangunan senilai Rp5 miliar.

Aset kedua berupa lahan seluas 28.700 meter persegi dengan nilai tanah sebesar Rp8,9 miliar dan tambahan nilai infrastruktur seperti pagar dan turap sebesar Rp4 miliar.

Hibah ini diperuntukkan bagi pembangunan rumah sakit rehabilitasi korban penyalahgunaan narkotika, sebuah program yang penting dan sangat dibutuhkan di tengah meningkatnya ancaman narkoba terhadap generasi muda.

Dibalik itikad baik Pemerintah Jambi untuk mendukung sektor pendidikan hukum dan layanan kesehatan rehabilitatif, terdapat prinsip-prinsip hukum administrasi negara yang tidak boleh diabaikan.

Hibah bukanlah sekadar bentuk kebaikan birokrasi, melainkan proses pemindahtanganan aset milik negara yang harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama terkait akuntabilitas, transparansi, dan persetujuan politik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun