Mohon tunggu...
Firman Rhamadhan
Firman Rhamadhan Mohon Tunggu... Dokter - Tidak dapat bicara, WhatsApp saja

Firman Rhamadhan 12 MIPA 5

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Fungsi Zebra Cross yang Seharusnya

27 Januari 2020   10:12 Diperbarui: 29 Januari 2020   15:27 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Seperti yang kita tahu bahwa zebra cross merupakan tempat penyeberangan jalan yang ada di jalan raya, yang di peruntukan untuk pejalan kaki yang ingin menyeberang dari satu sisi ke sisi lain yang dinyatakan dengan garis bermarka putih membentuk pola belang-belang.

Tapi kenyataannya sekarang fungsi zebra cross untuk pejalan kaki sudah di ambil alih oleh kendaraan-kendaraan yang lulu-lalang di jalan raya setiap harinya yang selalu berhenti di zebra cross ketika lampu merah berhenti padahal zebra cross merupakan bukan tempat untuk kendaraan berhenti melainkan tempat bagi pejalan kaki untuk menyebrang dan kejadian ini juga terjadi di kota-kota besar yang padat penduduk. Kondisi ini membuat para pejalan kaki menjadi malas untuk jalan kaki sehingga beralih ke tranportasi umum maupun pribadi. Selain itu, kenyamanan dan keamanan para pejalan kaki juga akan ikut terancam.

Seharusnya pemerintah ikut andil dalam masalah ini karena selain hak pejalan kaki yang direnggut, keamanan dan kenyamanan juga ikut terenggut. Oleh karena itu, kita sebagai pejalan kaki juga jangan mengambil hak pengendara, menyebrang jalan juga harus ditempatnya dan perlu ditingkatkan kesadarannya masing-masing. Kita harus bisa membedakan mana yang salah dan yang benar.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun