Mohon tunggu...
M Firmansyah
M Firmansyah Mohon Tunggu... CreativePreneur -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

"Bertekad Hijrah"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ujaran Kebencian, Masalah Pengaturan dan Penanganannya

14 September 2018   09:54 Diperbarui: 19 September 2018   10:21 577
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Kebebasan Berekspresi dan Ujaran Kebencian da|am Perspektif HAM

Isu hate speech, atau yang sering dirujuk dalam Bahasa Indonesia sebagai syiar, ujaran kebencian, menjadi salah satu isu Hak Asasi Manusia (HAM) yang paling diperdebatkan dan sekaligus menjadi salah satu yang dianggap paling penting baik dalam konteks internasional maupun nasional.

Konteks isu hate speech dalam ranah internasional meniadi penting karena adanya beberapa gejala. Pertama, adanya ge jala intoleransi yang berujung pada serangan atau diskriminasi terhadap kelompok minoritas, baik itu agama (Islamophobia dan anti-Semitisme di "dunia barat", juga terhadap penganut agamaa agama lain di negeri-negeri Islam, etnik atau ras (umumnya dipicu oleh sentiment anti-pendatang atau pekerja migran atau pencari suaka), atau juga terhadap kelompok LGBT (Lesbian, Gay, Bisexual, dan Transgender). 

Semuanya dikemas dalam dalih kebebasan ber-ekspresi dan kontestasi pasar bebas ide dalam suatu masyarakat yang demokratik. Isu hate speech tidak hanya bisa diproduksi dalam suatu negara otoriter yang menggunakan kelompok mayoritas dalam menekan kaum minoritasnya, tetapi juga bisa berkembang dalam sistem negara yang demokratik.

Kedua, hate speech menjadi salah satu instrumen yang efektif dari para politisi, pemuka agama, atau tokoh masyarakat lainnya untuk memperkuat posisi dan daya tawar mereka terhadap struktur negara. 

Perluasan dan semakin banyaknya jenis media (cetak, elektronik, audio-visual, dan online lewat internet) juga bisa dimanfaatkan sebagai medium diseminasi hate speech yang efektif dan ekstensif, yang selalu dapat bertahan dari kemampuan sensor negara.

Ketiga, adanya celah normatif dalam kerangka legal di banyak negara dalam mendefinisikan apa itu hate speech, termasuk yang berasal dari instrument-instrumen HAM internasional atau regio' nal.

I. Nyaris tidak tetdapat rumusan yang seragam dari ketentuan-ketentuan hate speech di banyak negara yang bisa dikembangkan menjadi suatu norma universal. 

2 Dalam konteks HAM, pengaturan hate speech membutuhkan suatu 'margin apresiasi' yang tinggi dalam implementasi di tingkat domestik.

Keempat, membuat suatu batasan normatif yang ketat oleh negara terhadap hate speech bisa punya dampak negatif dengan menderogasi kebebasan berekspresi yang menjadi suatu modal penting bagi promosi dan perlindungan HAM. Mencari keseimbangan antara menjaga tetap terjaminnya kebebasan berekspresi dengan menangkal hate speech bukan urusan yang mudah.

3 Menangkal hate speech lewat suatu pembatasan normatif yang semena-mena bisa membuka pintu bagi pemberangusan kebebasan berekspresi dan berpendapat dalam suatu masyarakat, atau disalahgunakan
penguasa atau pemerintah untuk merepresi oposisi politik atau kritik politik yang sebenarnya esensial dalam suatu masyarakat
demokratik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun