Mohon tunggu...
Firda Amalia
Firda Amalia Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Hukum Tidak Memberi Upah kepada Pekerja yang Sudah Bekerja

18 Maret 2019   18:27 Diperbarui: 18 Maret 2019   19:02 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Karier. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

1. Al- IJARAH (SEWA MENYEWA)

Lafadz al-ijarah mempunyai arti dalam bahasa arab adalah: upah,sewa,imbalan. Apasih al-ijarah itu ?? al ijarah di sini adalah salah satu bentuk kegiatan muamalah dalam memenuhi kebutuhan manusia sehari-hari seperti halnya : sewa menyewa perumahan , motor, toko, dan lain-lain.

Secara terminologi,ada beberapa definisi mengenai kata Al-ijarah yang dikemukakan oleh para ulama'fiqih. Yang pertama menurut ulama'Hanafiyah beliau mendefinisikan bahwa transaksi terhadap suatu manfa'at dengan imbalan yang kedua.

Menurut ulama'Syafi'iyah beliau mendefinisikan bahwa dengan adanya  transaksi terhadap suatu manfa'at yang dituju, tertentu,dan bersifat mubah (boleh) dan imbalan tesrsebut di banfa'atkan dengan benar dan hukumnya boleh. 

Yang ketiga Menurut ulama' malikiyah dan hanibiyah mendeefisikan bahwa al-ijarah adalah pemilikan manfa'at sesuatau yang diperbolehkan dalam waktu tertentu dengan suatu imbalan.

2. Rukun ijarah

Jumhur ulama'menetapkan bahwa sebuah akad ijarah itu mengandung 4 unsur yang menjadi  rukun utama dimana bila salah satu dari rukun tersebut hilang atau tidak memenuhi  maka akad itu menjadi cacat atau tidak sah. Di antara rukunnya adalah:

a. Al-aqidani(dua belah pihak)
Yang di maksud di sini adalah pihak yang menyewakan atau juga dalam bahasa arab disebut dengan (musta'jir) sedangkan pihak yang menyewa disebut dengan (maujur). Keduanya adalah inti dari rukun tijaraoah kalau tidak ada pihak yang menyewa dan pihak yang menyewakan maka tidak akan terjadi yang namanya akad sewa menyewa

b. Shighot ( ijab kabul)
Ijab qabul dalam hal ini adalah pengucapan, persetujuan antara pihak yang bersangkutan dalam penyewaan tersebut. Contohnya seperti mobil pengangkut barang, tanpoa ada ijab qabul pun apabila ada orang yang menaruh barang dimobil tersebut dan diantarkan sampai tujuan walaupun tanpa terjadi akad maka praktek sewa menyewa tetap sah.

c. Pembayaran
Pembayaran sewa ini harus dengan langkah awal persetujuan kedua belah pihak yang bersangkutan

d. Manfa'at (guna barang)
Barang yang disewakan memiliki syarat-syarat seperti berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun