Mohon tunggu...
Fiqih P
Fiqih P Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Semarakkan literasi negeri

Belajar menulis

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Hakim Vonis Mati 7 Terdakwa Penyelundup Sabu

5 April 2018   18:41 Diperbarui: 5 April 2018   18:56 1466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
persidangan saat Vonis mati 7 terdakwa penyelundup sabu. (Dokpri)

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman mati terhadap 7 terdakwa penyelundup Narkoba jenis sabu yang ditangkap pada Juli 2017 oleh tim gabungan BNN Pusat dan Polri.

Hakim Ketua Lenny Napitupulu menyampaikan putusan tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (05/04/2018) hari ini. Dalam penyampaiannya hanya satu terdakwa yang menerima hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu Eddi Syahputra Alias Ucok.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Eddi Syahputra dengan pidana penjara seumur hidup," ucapnya didepan hadirin dalam sidang yang terbuka untuk umum.

Adapun penasehat hukum masing-masing terdakwa menyatakan upaya banding. Melihat hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Juita Citra Wiratama, SH dan Fauzan, SH turut menyatakan banding.

Jaksa Penuntut Umum Memed Rahmad Sugama, SH menjelaskan, bahwa upaya banding jaksa dilakukan lantaran pihak pengacara telah menyatakan banding atas putusan tersebut.

"Maka kita juga melakukan upaya tersebut agar tuntutan kita diterima pada putusan tingkat selanjutya," jelas Memed.

Hal tersebut kata dia, dilakukan dalam mendukung negara yang gencar dalam pemberantasan Narkoba.

Delapan terdakwa tersebut merupakan penyelundup Narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Sumatera Utara dengan berat 44 kilogram ditangkap di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun