Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam menjatuhkan hukuman mati terhadap 7 terdakwa penyelundup Narkoba jenis sabu yang ditangkap pada Juli 2017 oleh tim gabungan BNN Pusat dan Polri.
Hakim Ketua Lenny Napitupulu menyampaikan putusan tersebut di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Kamis (05/04/2018) hari ini. Dalam penyampaiannya hanya satu terdakwa yang menerima hukuman pidana penjara seumur hidup yaitu Eddi Syahputra Alias Ucok.
"Menjatuhkan hukuman terhadap Eddi Syahputra dengan pidana penjara seumur hidup," ucapnya didepan hadirin dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Adapun penasehat hukum masing-masing terdakwa menyatakan upaya banding. Melihat hal tersebut, Jaksa Penuntut Umum Juita Citra Wiratama, SH dan Fauzan, SH turut menyatakan banding.
Jaksa Penuntut Umum Memed Rahmad Sugama, SH menjelaskan, bahwa upaya banding jaksa dilakukan lantaran pihak pengacara telah menyatakan banding atas putusan tersebut.
"Maka kita juga melakukan upaya tersebut agar tuntutan kita diterima pada putusan tingkat selanjutya," jelas Memed.
Hal tersebut kata dia, dilakukan dalam mendukung negara yang gencar dalam pemberantasan Narkoba.
Delapan terdakwa tersebut merupakan penyelundup Narkotika jenis sabu jaringan Malaysia-Sumatera Utara dengan berat 44 kilogram ditangkap di Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.