Mohon tunggu...
Finka Laylatul Fadila
Finka Laylatul Fadila Mohon Tunggu... Lainnya - asli

life bound by law

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keterkaitan Pendidikan Anti Korupsi dengan Hukum Islam di Indonesia

16 Juni 2021   15:00 Diperbarui: 16 Juni 2021   15:02 251
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Pada prinsipnya suatu proses pendidikan tidak akan mencapai sasaran yang ingin dicapai jika tidak memiliki orientasi yang tepat. Bahkan untuk memahami pendidikan anti korupsi perlu adanya orientasi, seperti dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional tentang dasar, fungsi, dan tujuan yang menyatakan bahwa pendidikan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

            Dalam Bab III ayat 4 disebutkan bahwa prinsip penyelenggaraan pendidikan antikorupsi adalah:

  • Pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta dikriminatif dengan menjujung tinggi hak asasi manusia, nilai agama, nilai budaya, dan pluralisme bangsa.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu kesatuan yang sistematis dengan sistem terbuka dan multi makna.
  • Pendidikan diselenggarakan sebagai proses seumur hidup untuk membina dan memberdayakan peserta didik.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas siswa dalam proses pembelajaran.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca, menulis, dan berhitung bagi seluruh anggota masyarakat.
  • Pendidikan diselenggarakan dengan memeberdayakan selruh komponen masyarakat melalui partisipasi dan penyelenggaraan dan mutu pengendalian layanan pendidikan.

Dari Undang-Undang diatas, arah dan orientasi pendidikan antikorupsi tersirat dalam fungsi, tujuan, dan prinsip penyelanggaraan pendidikan.

  • Pendidikan dasar, penyelenggaraan pendidikan antikorupsi harus mengacu pada Pancasila dan UUD 1945 karena keduanya merupakan dasar ideologi, falsafah dan sumber kaidah yang mengandung nilai luhur peraturan dan nili-nilai kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Fungsi pendidikan anti korupsi. Ketika suatu lembaga dapat menjalankan fungsi-fungsi tersebut, esensi dari anti proses pendidikan anti korupsi telah terpenuhi, yaitu istilah “membentuk karakter”.
  • Tujuan anti pendidikan korupsi. “bertaqwa dan beriman kepada tuhan yang maha esa, berakhlaq mulia, demokratis,dan menjadi warga negara yang bertanggung jawab adalah tujuan ideal pendidikan anti korupsi.
  • Prinsip pendidikan anti korupsi. harus memperhatikan enam hal ini. Banyak lembaga pendidikan yang memperhatikan prinsip-prinsip tersebut. Beberapa indikasinya adalah sebagai berikut ini situasi yang biasa terjadi dimasyarakat. Yaitu beberapa lembaga pendidikan yang masih mengutamakan yang kaya daripada yang miskin, sehingga lembaga pendidikan ini mengajarkan etika yang tidak cocok untuk siswa. Ini sudah menjadi kebiasaan buruk dan harus dikoreksi oleh institusu akademik.

Tujuan mengintegritaskan nilai-nilai hukum Islam dalam pendidikan antikorupsi beberapa nilai penddikan anti korupsi dapat disimpulkan dari Al-Qur’an surah Al-Baqarah ayat 188 dan surah an-Nisa 58. Nilai- nilai ini terangkum dalam masalah agama, yaitu sistem nilai atau sistem moral yang dijadikan acuan bingkai untuk berperilaku fisik dan spiritual pada manusia muslim. Nilai-nilai dan akhlaq yang diajarkan Islam merupakan wahyu dari tuhan yang maha kuasa. Yang diturunkan kepada nabi Muhammad. Dalam hal ini yang ditekankan adalah sikap dan perilaku mentaati ajaran agama yag dianutnya. Secra rinci dapat dijelaskan sebagai berikut:

  • Nilai kejujuran
  •  nilai kejujuran ini ada dalam surah al-Baqarah ayat 188. Kejujuran adalah perilaku yang dilandasi oleh upaya menjadikan dirinya sebagai orang yang selalu dapat dipercaya dalam perkataan, tindakan, dan perbuatannya. Rujukan atau ciri-ciri nilai kejujuran adalah jujur, ikhlas, amanah, berkata dan bertindak benar, mengungkapkan sesuatu kengikuti kenyataan atau realita, dan memiliki niat yang benar atas semua tindakan.
  • Nilai tanggung jawab
  • Nilai tanggung jawab terdapat dalam surah an- nisa’ ayat 58 ditujukan dalam isinya bahwa Allah SWT memerintahkan untuk memenuhi berbagai amanah dipercayakan kepada siapa saja yang memberikan komisi. Seseorang dikatakan dapat dipercaya bila orang tersebut dapat mempertanggungjawabkan apa yang dipercayakan kepadanya. Tanggung jawab adalah sikap seseorang dan perilaku untuk melaksanakan tugas dan kewajibannya yang seharusnya dilakukannya terhadap dirinya sendiri, masyarakat, lingkungan, (alam, sosial dan budaya), negara dan Tuhan Yang Maha Esa.
  • Ciri-ciri nilai tanggung jawab, yaitu kondisi wajib menanggung segala sesuatu (jika ada). terjadi, mereka dapat dituntut, disalahkan, digugat. Misalnya, berani dan siap menerima risiko, percaya, tidak menghindar, dan melakukan yang terbaik), hak untuk berfungsi memikul beban sebagai akibat dari sikap salah satu pihak atau pihak lain, memikul beban keluar dan menyelesaikan tugas dengan sungguh-sungguh.
  • Tidak mudah menjadi seseorang yang bisa dipercaya oleh orang lain, apalagi untuk menjaga amanah yang diberikan kepada kita yang mungkin berurusan dengan keinginan pribadi yang terkadang berbanding terbalik dengan apa yang diamanatkan. Oleh karena itu, membawa ketertiban dipandang sebagai karakter yang paling menantang untuk diwujudkan dibandingkan karakter lainnya.


  • Nilai keadilan
  • Nilai keadilan terdapat dalam penggalan surat an-Nisa’ ayat 58, yang berisi amanat untuk memerintah, kemudian melaksanakan mengamanatkan kekuasaan dengan penuh keadilan. Dalam pendidikan antikorupsi, sikap bertanggung jawab dan bertindak adil sangat erat kaitannya.
  • Salah satu contoh amanat adalah melakukan keadilan. Ketika manusia mengingkari keadilan dan tidak berbuat apa-apa dalam kehidupan di dunia ini, maka akan menyebabkan manusia lain menjadi disucikan karena ketidakadilan sebagian manusia. Tirani sebagian manusia oleh sebagian manusia lainnya mengakibatkan penderitaan, kesengsaraan bagi sebagian lainnya dan kelebihan atau ruang (baik milik, kedudukan dan kesempatan) bagi orang lain dengan tindakan tidak adilnya, serta pelanggaran terhadap hak orang lain terhadap sebagian orang lain (yang berbuat tidak adil atau tidak memegang amanat).

            Nilai-nilai yang disebutkan diatas hanya akan menjadi pengetahuan teoritis yang hanya disampaikan sebagai materi pelajaran jika tidak disertai dan didukung oleh pembiasaan dan teladan. Hal-hal yang dapat memelihara pemahaman sehingga tumbuh menjadi rasa (karakter) kemudian dapat diwujudkan dalam perilaku (psikomotor), yaitu perlunya pengembangan sikap spiritual pada anak mulai dari keluarga hingga lingkungan pendidikannya.

            Integritasi Nilai-nilai Hukum Islam dalam pendidikan Antikorupsi

            Menurut JR Franckel yang dikutip oleh Chabib Thoha, nilai adalah “suatu nilai adalah suatu gagasan tentang apa yang seseorang anggap penting dalam hidup." Nilai adalah sebuah ide, konsep tentang apa yang seseorang anggap penting dalam kehidupan. Nilai diyakini akurat dan mendorong orang untuk mewujudkannya. Dengan kata lain, nilai adalah standar kebenaran konseptual yang diyakini akurat oleh individu atau kelompok sosial dalam mengambil keputusan tentang sesuatu yang diperlukan sebagai tujuan yang ingin dicapai.

            Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa nilai yang dimaksud adalah sesuatu yang diyakini kebenarannya dan bermanfaat dan berharga bagi manusia sebagai acuan perilaku. Nilai dapat mempengaruhi perasaan, pikiran seseorang pola dan perilaku.

  • Sumber nilai          : a. Nilai- nilai agama
    •                             b. Nilai- nilai Duniawi

2.    berbagai Nilai       : a. Nilai logis

                                              b. nilai etika

                                               c. nilai agama

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun