Mohon tunggu...
Fily Stevany
Fily Stevany Mohon Tunggu... Jurnalis - siswa

saya menulis di kompasiana untuk tugas-tugas sekolah.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sistem Pemerintahan Thailand

22 Oktober 2019   13:54 Diperbarui: 22 Oktober 2019   16:22 957
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sistem Pemerintahan Thailand vs Indonesia

Saya membahas tentang perbandingan sistem pemerintahan Thailand dengan sistem pemerintahan Indonesia. Letak astronomis Thailand berada pada garis lintang di 5 derajat lintang utara sampai dengan 21 derajat lintang utara. Dan pada garis bujurnya, Thailand ada di 97 derajat bujur timur sampai dengan 106 derajat bujur timur. Bentuk pemerintahan Thailand sendiri adalah Parlementer.

Kepala negara Thailand adalah Raja Maha Vajiralongkorn. Masa jabatan raja adalah seumur hidup sampai jabatan itu diturunkan kepada penerusnya. Kepala pemerintahan Thailand adalah Perdana Menteri yaitu Prayut Chan-o-cha. Masa jabatan perdana menteri ini tidak ditetapkan atau ditentukan. Ideologi yang digunakan di Thailand adalah Liberalisme.

Di Thailand memang ada sistem pemilu, untuk memilih perdana menteri dan partainya. Beberapa perbandingan antara sistem pemerintahan Thailand dan Indonesia adalah bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokratis, sedangkan Thailand adalah Monarki. Kepala negara Thailand adalah Raja, sedangkan Indonesia adalah Presiden. Legislatif Indonesia adalah MPR, DPR, DPD.

Sedangkan Thailand, adalah majelis nasional eksekutif. Di bidang Eksekutif, Indonesia adalah Presiden. Dan di Thailand adalah Raja. Untuk Yudikatif, di Indonesia adalah MK, MA. Sedangkan di Thailand, pengadilan banding, MA, pengadilan hakim, pengadilan first instance, dan pengadilan buruh dan anak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun