Mohon tunggu...
Fiktor sarumaha
Fiktor sarumaha Mohon Tunggu... Mahasiswa

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelanggaran Etika Profesi: Window Dressing Manipulasi Laporan Keuangan oleh PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk (AISA) Tahun 2017

9 Juni 2022   19:21 Diperbarui: 10 Juni 2022   20:37 3857
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

disusun oleh ;

Ariina Adila (191011200093)

Fiktor Hendrikus Sarumaha (191011201708)

Kelas ; 05SAKE025

Dosen Pengampu ; Ibu Lilis Karlina

Universitas Pamulang

Perkembangan perusahaan dapat dilihat dengan cara melihat laporan keuangan perusahaan tersebut. Dengan begitu, investor bisa mengetahui posisi keuangan perusahaan. Karena itulah laporan keuangan untuk investor begitu penting.Dengan melihat laporan keuangan suatu perusahaan maka penanam modal akan dapat membaca kemajuan perusahaan di masa depan disebut sebagai hal yang harus dilakukan investor.Laporan keuangan suatu perusahaan bisa dijadikan sebagai alat untuk menilai bagaimana perusahaan tersebut berjalan dan berkembang.Laporan keuangan bisa dijadikan gambaran untuk menilai bagaimana kinerja suatu perusahaan, termasuk dalam hal investasi. Maka dari itu, beberapa perusahaan melakukan praktik windows dressing untuk memoles atau mempercantik Laporan Keuangan Tahunan(LKT) perusahaan. (UTAMI, 2019)

Windows dressing merupakan suatu kejahatan di dalam pasar modal yang berupa anatomi modus dokumen fiktif, dimana apa yang tertera di dalam dokumen yang berupa laporan dan pembukuan semuanya tidak ada atau tidak benar karena telah dimodifikasi seolah-olah benar dan ada, sehingga windows dressing dapat dikategorikan sebagai salah satu tindak penipuan akuntansi (fraud accounting). Terjadinya praktek windows dressing yang menimbulkan suatu informasi yang menyesatkan jelas merugikan investor sehingga perlu adanya perlindungan bagi investor yang terkena praktek windows dressing tersebut. Praktek windows dressing di pasar modal dapat dilihat dari usaha emiten dalam membuat laporan keuangan yang begitu baik untuk meningkatkan citra emiten tersebut padahal isi dari laporan keuangan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya. Adapun tujuan dari praktek windows dressing di pasar modal adalah untuk dapat mempengaruhi harga jual saham dari emiten yang bersangkutan. Manajemen perusahaan bertanggung jawab langsung atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan ketentuan dalam Standar Akuntansi Keuangan. Manajemen terikat untuk menggunakan asumsi dasar akuntansi, format penyajian, dan pengungkapan laporan keuangan sehingga mencapai kualitas ideal sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan. (Barus, Maret 2016)

Praktik windows dressing yang dilakukan perusahaan dianggap sudah melangar kode etik profesi akuntan sebagai penyusun laporan keuangan karena membuat kecurangan atau manioulasi didalamnya. Kode etik akuntan merupakan norma dan perilaku yang mengatur hubungan antara auditor dengan para klien, antara auditor dengan sejawatnya dan antara profesi akuntan dengan masyarakat.

Adapun lima prinsip untuk akuntan sebagai berikut;

Integritas - bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun