Etika Di Dalam Sistem Informasi
Permasalahan tentang etika atau sopan santun ternyata juga ikut serta masuk ke dalam peningkatan dan penggunaan sistem informasi. Permasalahan tersebut diteliti dengan Richard Mason di tahun 1986, dan berada dalam ruang lingkup privasi, akurasi, properti, dan akses, yang sudah diketahui pada singkatan PAPA. Melihat permasalan tersebut, diharapkan hal-hal yang berlawanan dengan etika disaat membangun sistem informasi tidak akan terjadi.
- Privasi
Privasi yaitu hal yang bersangkutan dengan hak pribadi. Privasi juga berguna untuk menjaga berita atau fakta pribadi dari pengakses oknum lain yang ingin mencoba untuk masuk. Contoh, saat anda menjadi seorang mahasiswa, lalu anda membagikan data pribadi ke bagian pengajaran, tujuannya supaya data itu hanya dipakai untuk keperluan akademis. Saat kondisi itu, pihak bagian pengajaran tidak dibenarkan untuk membagikan data ke pihak manapun untuk tujuan lain di luar kepentingan kampus.
Privasi dapat dibagi menjadi 2 bagian yaitu, privasi fisik serta privasi informasi. Privasi fisik yaitu kebebasan seseorang untuk menjauhi orang yang tidak disukainya atas hak milik pribadi, sebaliknya privasi informasi yaitu kebebasan individu guna memutuskan apa saja informasi pribadi yang mau diketahui untuk pihak lain.
Pemakaian teknologi berlebihan menjadikan pelanggaran privasi akan lebih mudah terjadi. Contoh, pengguna e-mail kerap dijengkelkan oleh kiriman e-mai yang tidak diinginkan dan mengandung informasi yang tidak berguna, yang biasa dikenal sebagai junk mail. E-mail yang seperti itulah yang sangat menggangu privasi.
- Akurasi
Akurasi tentang informasi sebagai bentuk situasi yang perlu dipenuhi untuk sistem informasi. Ketidakakuratan informasi bisa memunculkan permasalahan yang rusuh, provokasi, dan dapat membahayakan. Data pada sistem informasi digunakan sebagai objek untuk pengambilan keputusan. Keakuratan dalam sebuah informasi harus sangat diteliti.
- Properti
Pengamanan terhadap kepemilikan hak milik yang dinamai dengan julukan HAKI (hak atas kekayaan intelektual). Aset intelektual mencakup hak cipta atau rahasia dagang.
- Hak cipta
Hak cipta yaitu kebebasan khusus yang dilindungi dengan kekuasaan asas agar mengharamkan duplikat aset intelektual tidak dengan seizin pemiliknya. Hak seperti ini gampang untuk diperoleh lalu dibagikan pada pemiliknya sewaktu kurun waktu hidup pembuatnya.
- Paten
Paten sebagai bentuk pengamanan kepada aset intelektual yang sangat susah didapat karena cuma disediakan pada kreasi imajinatif serta paling berguna. Hukum paten diperkenankan pengamanan sepanjang 20 tahun. Hal tersebut terdapat dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2001 Pasal 8.
- Rahasia dagang
Ketetapan aturan rahasia dagang guna mengamankan aset intelektual lewat surat izin maupun kontrak. Pada surat izin, seseorang tersebut menandatandangi kontrak setuju kalau tidak akan menduplikasi perangkat lunak tersebut saat hendak diberikan pada orang lain atau dijual.
Permasalahan aset intelektual menjadikan unsur terpenting yang harus diperhatikan pada sistem informasi, supaya mencegah gugatan dari suatu bagian pihak lain di kemudian hari.
- Akses