Mohon tunggu...
Figo PAROJI
Figo PAROJI Mohon Tunggu... Buruh - Lahir di Malang 21 Juni ...... Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali ke Tanah Air tercinta.

Sejak 1997 menjadi warga Kediri, sejak 2006 hingga 2019 menjadi buruh migran (TKI) di Malaysia. Sejak Desember 2019 kembali menetap di Tanah Air tercinta.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Diduga Jadi Dalang Penyelundupan Orang, WNI Berusia 60 Tahun Ditahan Polisi Malaysia

11 Juli 2019   19:15 Diperbarui: 11 Juli 2019   19:18 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi // foto: shutterstock

Seorang  warga Indonesia ditahan polisi Malaysia karena diduga menjadi dalang sindikat penyelundupan  orang melalui perairan Batu Pahat, Johor pada Jumat (5/7) lalu.

Aktivitas yang dilakukan WNI tersebut yakni membawa keluar-masuk pekerja migran tak berdokumen atau yang biasa diistilahkan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI)  ke wilayah negara Malaysia melalui jalur tidak resmi. 

Seperti dilaporkan media Malaysia SinarHarian, Selasa (9/7), Ketua Polisi Daerah Batu Pahat, Asisten Komisioner Azhan Abdul Halim mengatakan, WNI berusia sekitar 60-an itu ditangkap di Jalan Syahbandar setelah polisi Malaysia melakukan penyelidikan terhadap sindikat perdagangan orang yang pernah ditumpaskan sebelum ini.

"Kami percaya dengan tertangkapnya tersangka ini,  polisi telah dapat mematahkan satu sindikat penyeludupan migran yang aktif di daerah ini. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka  berperan sebagai 'tekong laut' dalam sindikat tersebut," kata Azhan Abdul Halim.

Lebih lanjut Azhan menjelaskan, sebelum ini pihaknya telah melakukan tujuh kali penggerebekan terhadap anggota sindikat ini dan kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan.

"Kami akan terus memberantas kegiatan ini agar ketenteraman dan keselamatan negara terjamin," katanya dalam pernyataan kepada media, Selasa (9/7).

Menurutnya, dalam kasus ini tersangka bisa didakwa Pasal 26A Undang-Undang Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan juga bisa didenda atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun