Seorang  warga Indonesia ditahan polisi Malaysia karena diduga menjadi dalang sindikat penyelundupan  orang melalui perairan Batu Pahat, Johor pada Jumat (5/7) lalu.
Aktivitas yang dilakukan WNI tersebut yakni membawa keluar-masuk pekerja migran tak berdokumen atau yang biasa diistilahkan Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) Â ke wilayah negara Malaysia melalui jalur tidak resmi.Â
Seperti dilaporkan media Malaysia SinarHarian, Selasa (9/7), Ketua Polisi Daerah Batu Pahat, Asisten Komisioner Azhan Abdul Halim mengatakan, WNI berusia sekitar 60-an itu ditangkap di Jalan Syahbandar setelah polisi Malaysia melakukan penyelidikan terhadap sindikat perdagangan orang yang pernah ditumpaskan sebelum ini.
"Kami percaya dengan tertangkapnya tersangka ini,  polisi telah dapat mematahkan satu sindikat penyeludupan migran yang aktif di daerah ini. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui bahwa tersangka  berperan sebagai 'tekong laut' dalam sindikat tersebut," kata Azhan Abdul Halim.
Lebih lanjut Azhan menjelaskan, sebelum ini pihaknya telah melakukan tujuh kali penggerebekan terhadap anggota sindikat ini dan kasusnya telah dilimpahkan ke pengadilan.
"Kami akan terus memberantas kegiatan ini agar ketenteraman dan keselamatan negara terjamin," katanya dalam pernyataan kepada media, Selasa (9/7).
Menurutnya, dalam kasus ini tersangka bisa didakwa Pasal 26A Undang-Undang Anti Pemerdagangan Orang dan Penyeludupan Migran (ATIPSOM) 2007 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan juga bisa didenda atau kedua-duanya jika terbukti bersalah.